Dua lady companion (LC) atau pemandu lagu dan satu disc jockey (DJ) salah satu kafe di Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi. Mereka diciduk saat razia Cipta Kondisi (Cipkon) jelang libur Natal dan tahun baru, Sabtu dini hari (16/12/2023).
Kabag Wassidik Resnarkoba Polda NTB AKBP Tihar Siagian mengatakan ketiga LC dan DJ yang diamankan positif menggunakan metamfetamin (sabu-sabu).
"Ketiganya positif sabu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, Beacukai Mataram, Bid Dokkes, dan Bidpropam Polda NTB," kata Tihar, Sabtu pagi (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tihar mengatakan ketiga pelaku yang diamankan berinisial NT, OA, dan EW. Pelaku NT dan OA merupakan pemandu lagu. Sedangkan EW merupakan DJ asal NTB.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Dhafid Siddiq mengatakan selain mengamankan tiga LC dan DJ positif sabu, polisi juga menyita sejumlah minuman keras (miras) berbagai jenis di kafe tersebut. Semua miras yang diamankan dibawa ke Polda NTB karena tidak memiliki izin edar.
"Ada 144 botol miras berbagai merek kami amankan selain tiga orang yang positif sabu," kata Dhafid.
Dia mengatakan kegiatan Cipkon tersebut akan terus dilaksanakan menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024 di sejumlah lokasi hiburan di NTB.
"Kegiatan ini akan kontinyu tentu dengan sasaran yang berbeda-beda di lokasi hiburan," tandas Dhafid.
(hsa/hsa)