Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan memeriksa 19 saksi hingga dapat menyimpulkan penyebab kematian Aldi Salihatua Nababan. Polisi menyimpulkan mahasiswa asal Medan itu tewas akibat bunuh diri.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan 19 orang saksi yang diperiksa mulai dari pemilik kos, tetangga kos hingga dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah mahasiswa Elizabeth International itu.
"Kami sudah memeriksa 19 saksi dan kemudian kami juga meminta ahli saksi-saksi ahli yaitu dari yang melaksanakan visum. Jadi setelah kami temukan (jenazah), kami identifikasi, kami kirim ke Rumah Sakit Sanglah dan dilakukan visum luar," ungkap Bambang, Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik Polresta Denpasar juga meminta keterangan dari dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Psikiater dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah juga turut dimintai keterangan.
Dokter psikiater dimintai keterangan karena bertugas memeriksa isi percakapan pesan (chat) dari Aldi. Sebelum itu, Polresta Denpasar telah mengirim berbagai barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali, termasuk handphone (HP) milik Aldi.
Bambang menjelaskan, dari berbagai saksi yang diperiksa disimpulkan bahwa memang kondisi kos hanya mempunyai pintu dan jendela di bagian depan saja. Dari hasil pemeriksaan saksi juga didapatkan bahwa Aldi memang dikenal sebagai pribadi yang tertutup.
"Hasil dari beberapa pemeriksaan memang yang bersangkutan mempunyai sifat sedikit tertutup dan tidak terbuka kepada teman-temannya, termasuk kepada pemilik kos," jelasnya.
"Diperjelas juga dari beberapa teman akrabnya dan juga dari keterangan dari pacar dari korban. Ditegaskan juga oleh beberapa dosennya bahwa yang bersangkutan sedikit tertutup," imbuh Bambang.
Untuk diketahui, Aldi ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar kosnya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Kunci Kamar Nomor 10, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Aldi ditemukan tewas pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 08.30 Wita.
(dpw/hsa)