Seorang perwira menengah (pamen) Polda Bali berinisial Kompol HD diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan bernama Leviana Adriningtyas (26). Leviana adalah Direktur Utama PT Sancaka Mitra Jaya, perusahaan tambang galian C di Buleleng.
Kompol HD bertugas di Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Ia diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap Leviana sebesar Rp 1,8 miliar. Kompol HD diduga melakukan percobaan pemerasan itu atas perintah pimpinannya berinisial AKBP U.
"Yang menyampaikan (permintaan uang) itu satu orang, tapi yang bersangkutan ini menyampaikan itu kepada klien kami seolah-olah atas perintah dari pimpinannya," kata kuasa hukum Leviana, I Wayan Sudarma saat konferensi pers di Kota Denpasar, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarma menuturkan, perusahaan yang dipegang oleh Leviana awalnya memenangkan tender galian C di empat titik di Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada 2020. PT Sancaka melakukan kegiatan di atas lahan yang sebelumnya sudah berijin yaitu IUP-OP Batuan atas nama I Gusti Putu Domia nomor 540/3053/IV-B/DISPMPT yang berakhir pada 30 Maret 2020.
Izin tersebut ternyata tidak bisa diperpanjang karena perubahan peraturan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga diajukan izin baru atas nama PT Sancaka Mitra Jaya. Izin tersebut belum dapat dituntaskan karena ada aturan baru.
Perizinan yang awalnya diurus di pusat kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan bersinergi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng belum mempunyai peraturan daerah (Perda) untuk mengatur hal tersebut.
"Nah karena ada aturan terbaru di mana izin pertambangan mineral non logam itu dialihkan ke provinsi, yang mana provinsi harus bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk membangun sebuah regulasi atau payung hukum dari pertambangan mineral non logam," ujar Sudarma.
Kasus kemudian bermula ketika sejumlah polisi dari Ditreskrimsus Polda Bali datang ke lokasi galian C yang dikelola Leviana untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin pertambangan tersebut. Klien dari Sudarma saat itu menyampaikan bahwa izinnya dalam proses.
Selanjutnya pada Kamis (26/10/2023), kliennya diminta hadir ke salah satu ruangan di Ditreskrimsus Polda Bali. Saat itu terjadi percakapan antara Kompol HD denhan ayah Leviana bernama M Adrijanto Kristiono dan ibunya Nunuk Purwandari Rahayuningsih.
"Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum Kompol ini meminta bahasanya sih dia bilang tidak meminta, tetapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari nilai proyek. Yang mana nilai proyek yang diterima oleh klien kami itu senilai Rp 18,4 miliar," jelas Sudarma.
Pada pertemuan itu, Sudarma menyebut jika kliennya sempat ditekan. Sebab, Kompol HD saat itu tidak peduli dari mana uang sebesar Rp 1,8 miliar tersebut, entah dari menjual aset atau berhutang. Klien Sudarma tidak bisa menyanggupi permintaan dari Kompol HD saat itu.
Kristiono dan Nunuk saat itu sudah sempat mengajukan keringanan terhadap permintaan Kompol HD. Kristiono dan Nunuk meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Mereka kemudian juga menaikkan penawaran menjadi Rp 700 juta namun Kompol HD tetap tidak mau.
"Jadi ada dua kali penawaran," ungkap Sudarma.
Karena tak bisa menyanggupi di angka Rp 1,8 miliar, kasus dugaan tindak pidana tambang tanpa izin ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (31/10/2023). Sudarma pun mempertanyakan hal tersebut.
"Pertanyaan kami dari belasan penambang yang ada di Buleleng kenapa hanya satu. Padahal klein kami sudah melaksanakan 'koordinasi' sejak tahun 2020. Koordinasi ya terjalin apik dari Polsek sampai tingkat Polda," ungkap Sudarma.
Pada akhirnya Dirreskrimum Polda Bali menetapkan Leviana sebagai tersangka atas dugaan pertambangan tanpa izin. Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menerbitkan surat pemanggilan kepada Leviana pada Sabtu (18/11/2023) sebagai tersangka. Leviana diminta memenuhi panggilan sebagai tersangka pada pada Selasa (21/11/2023).
Namun Leviana tidak bisa mendatangi pemanggilan pada Selasa (21/11/2023). Sebab, perempuan tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Ia kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.
Laporan ke Divpropam Polri dan tanggapan Polda Bali, baca di halaman selanjutnya...
Lapor ke Propam Polri
Dugaan pemerasan itu pun sudah dilaporkan Divpropam Polri. Polisi yang dilaporkan adalah Kompol HD dan AKBP U.
Sudarma mengatakan pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Divpropam Polri dengan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D). Melalui surat itu ditegaskan jika penanganan dilimpahkan oleh Divpropam Polri ke Bidang Propam Polda Bali.
"Hari Senin kemarin klien kami sudah diminta keterangan. Jadi pengadu sudah diminta keterangan, termasuk juga dari ibu ini (Nunuk Purwandari Rahayuningsih) sudah diminta keterangan," terang Sudarma.
Pengacara dari kantor hukum I Wayan Sudarma dan Rekan itu menegaskan jika pihaknya tidak sekadar membuat aduan. Sebab, pihaknya memiliki bukti-bukti pemerasan yang dilakukan oleh Kompol HD dan AKBP U.
Salah satu bukti yang dimiliki adalah percakapan antara Kompol H dengan M Adrijanto Kristiono dan Nunuk Purwandari Rahayuningsih. Bukti percakapan lewat rekaman suara itu berdurasi 13 menit 14 detik.
"Bukti itu sudah kita serahkan dan kita sudah terima berita acara atau tanda terima penyitaan," ungkapnya.
Sudarma berharap Polda Bali khususnya Bidpropam dan Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra serius dan memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Jangan sampai kasus kasus yang sama bermunculan. Karena galian C ini adalah lahan basah, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tapi juga jajaran birokrasi," ujarnya.
Polda Bali Bantah Ada Pemerasan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh polisi di Ditreskrimsus Polda Bali. Jansen mengaku sudah berkomunikasi dengan Dirreskrimsus Polda Bali.
"Jadi mengenai itu saya sudah konfirmasi ke Pak Dirreskrimsus, Pak Dirreskrimsus meyakinkan bahwa itu tidak benar dan buktinya sejauh ini prosesnya tetap berjalan di Krimsus Polda Bali," kata Jansen.
Sementara mengenai penetapan tersangka, Jansen menegaskan bahwa semua tahapan sudah dilalui. Jansen menyebut bahwa segala tudingan yang diberikan kepada Polda Bali adalah hak dari yang bersangkutan. Namun nantinya segala tudingan itu bisa dilakukan klarifikasi.
"Nanti kan itu akan diklarifikasi kebenaran (tudingan) itu. Hak dia lah, nanti kalau sampai tidak terbukti ya siap-siap saja dia, karena kan itu kan sudah tendensi, kalau endak memang dia enggak punya bukti kan bisa kena," tegas Jansen.
Simak Video "Video: Detik-detik Driver Ojol Kena Lemparan Batu Saat Demo di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)