Kasus narkotika di Jembrana, Bali, meningkat signifikan dalam setahun terakhir. Pada tahun 2023 ada sebanyak 34 perkara dengan 44 pelaku dibandingkan dengan 28 perkara dan 38 pelaku yang terjadi di tahun sebelumnya.
Kejari Jembrana, melalui Kasipidum Delfi Trimariono, mengungkapkan keprihatinan terhadap tren kenaikan kasus narkotika ini, khususnya melibatkan pengedar, perantara, dan bahkan pasangan suami istri.
"Tahun ini jumlah kasus dan pelakunya naik dibandingkan tahun lalu," ungkap Delfi dikonfirmasi detikBali, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar kasus narkotika yang ditangani Kejari Jembrana berasal dari tindakan penegakan hukum oleh Polres Jembrana. Para pelaku yang telah diproses hukum umumnya merupakan pengedar dan perantara dengan rentang usia produktif antara 20 hingga 40 tahun.
Dalam menghadapi meningkatnya kasus narkotika, Delfi menekankan perlunya upaya pencegahan yang lebih masif. Upaya ini mencakup sosialisasi dan penyuluhan kepada generasi muda untuk menjauhi narkotika, serta penindakan terhadap pelaku dengan memperkuat rantai peredaran narkotika.
"Kami dari sisi aparat penegak hukum, tidak hanya melakukan upaya penuntutan. Bersama seksi intelijen, juga melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi bahaya narkoba," tegas Delfi.
Dia juga menyoroti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Namun, Delfi menegaskan bahwa sejak pedoman diberlakukan, belum ada kasus pengguna narkotika di Jembrana yang diselesaikan dengan keadilan restoratif melalui rehabilitasi.
"Sebagian besar yang ditindak kepolisian merupakan pengedar, jadi belum ada yang perkaranya diselesaikan secara RJ," tandas Delfi.
(dpw/dpw)