Enam pencuri gading gajah (sebelumnya ditulis tujuh) di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman selama sembilan tahun penjara. Mereka mencuri dua gading gajah senilai Rp 1,5 miliar.
"Dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 362 jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Sikka Iptu Susanto kepada detikBali, Rabu (6/12/2023).
Keenam pencuri gading itu berinisial CY, TT, DS, FI, RM, dan DM. CY adalah otak pencurian gading gajah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu bermula dari ajakan mencuri gading oleh CY kepada TT di halaman rumah TT pada pertengahan November 2023. CY awalnya menanyakan apakah kenal dengan orang yang bisa mencuri gading gajah.
TT pun segera mencari orang untuk mencuri gading. Dia menelpon DS menyampaikan rencana pencurian tersebut. DS mengatakan dia akan menghubungi teman-temannya.
Pada 26 November 2023, DS, FI, RM, DM, dan TT mencuri setelah mengetahui pemilik gading bernama Petrus Philipus Maudong Da Silva sedang berada di Surabaya, Jawa Timur. Mereka menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Nita, Sikka, dengan mengendarai mobil Avanza bernomor polisi DD 1634 CM.
RM mencungkil jendela menggunakan obeng dan merusak teralis. Dia masuk ke dalam kamar penyimpanan gading, sedangkan FI menunggu di luar sambil memantau situasi.
"RM mengeluarkan gading tersebut dan meletakkannya di bawah tanah dekat jendela. Lalu RM masuk kembali ke kamar dan mengambil satu gading lagi," ungkap Susanto.
Setelah berhasil mencuri, gading tersebut lalu dibawa menuju rumah TT. Pencurian itu dilaporkan oleh Petrus Philipus ke Polsek Nita pada Selasa (28/11/2023).
Keenam pelaku ditangkap pada Senin (4/12/2023). Polisi juga menyita barang bukti berupa dua gading gajah, satu Avanza, satu telepon genggam, dan satu pisau
Di sebagian wilayah NTT, gading gajah menjadi mas kawin untuk perempuan. Misalkan, masyarakat Lamaholot di Larantuka yang mewajibkan pemberian gading kepada perempuan dari calon suami.
(nor/dpw)