Mantan Bupati Gianyar Mahayastra Dilaporkan LSM Garda Tipikor

Mantan Bupati Gianyar Mahayastra Dilaporkan LSM Garda Tipikor

Putu Krista - detikBali
Selasa, 05 Des 2023 19:22 WIB
Tim Garda Tipikor Gianyar seusai melapor ke Polda Bali, Selasa (5/12/2023). (Istimewa)
Foto: Tim Garda Tipikor Gianyar seusai melapor ke Polda Bali, Selasa (5/12/2023). (Istimewa)
Jakarta -

Bupati Gianyar periode 2023-2028, I Made Mahayastra, dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, pada Senin lalu (4/12/2023). Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Melalui surat laporan yang kami layangkan ke Polda Bali, informasi yang mengarah pada adanya indikasi pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Gianyar I Made Mahayastra," kata pelapor dari LSM GTI Gianyar, Pande Mangku Rata kepada detikBali, via pesan singkat WhatsApp, Selasa (5/12/2023.

Mangku Rata merinci ada delapan dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum selama Mahayastra menjabat. Antara lain, proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar yang diduga menyalahi aturan dan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan modus iuran suka duka.

Selanjutnya, ada dugaan komisi proyek 10-20 persen di seluruh proyek yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dugaan pemotongan upah pungut (UP) di BPKAD Kabupaten Gianyar, dan dugaan pemotongan jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Sanjiwani Gianyar.

Berikutnya, lanjut Rata, ada dugaan sumbangan dari calon pejabat eselon 2 terhadap kegiatan dari salah satu partai politik. Kemudian, dugaan kerja sama Bupati Gianyar saat itu dengan pihak tower bersama dan dugaan rekrutmen pegawai yang direkayasa untuk perawat serta dokter.

"Laporan ke-8 ada dugaan setelah berakhir masa jabatan Bupati Gianyar periode 2018-2023 pada 20 September 2023, tetapi masih tetap bisa mengendalikan birokrasi pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Gianyar," cecar Rata.

Dia menyebut laporannya tersebut tidak ada kaitannya dengan politik, baik Pemilu 2024 maupun Pilkada Gianyar.

"Laporan kami teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) No. Reg: STPL/1375/XII/2023/SPKT/Polda Bali, pada Senin kemarin, dan mudah-mudahan segera ditangani," ujar warga Lingkungan Pande, Desa Beng, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, itu.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Made Mahayastra menanggapi laporan tersebut dengan santai. Menurutnya, hal itu biasa dialami sebagai mantan pejabat.

Mahayastra mengaku sudah sering dilaporkan sejak masih menjabat Ketua DPRD Gianyar, sebelum menjadi bupati.

"Melaporkan hak semua orang dan saya menghargai dugaan laporan tersebut, namun tetap faktanya nanti yang menjadi kunci. Seperti apa bukti atau saksi dan lain-lain nya sebagai pendukung (laporan)," tandas politikus PDIP tersebut.




(hsa/hsa)

Hide Ads