Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memenuhi permintaan Imigrasi Ngurah Rai untuk tidak menahan mantan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto. Walhasil, Hariyo tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Tersangka HS (Hariyo Seto) diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik kejaksaan setiap hari Senin dan Jumat. Serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana melalui siaran pers, Selasa (28/11/2023).
Kejati Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu karena Imigrasi Ngurah Rai menjamin Hariyo tidak akan kabur. Otak pungutan liar (pungli) di jalur cepat (fast track) Bandara Ngurah Rai, Bali, itu juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi Ngurah Rai, Eka melanjutkan, juga berkomitmen melakukan pemeriksaan internal terhadap Hariyo dengan tujuan evaluasi proses pemeriksaan keimigrasian agar tidak ada lagi celah untuk melakukan pungli. "Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi komitmen kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola layanan keimigrasian," paparnya.
Sebelumnya, kantor Imigrasi Ngurah Rai mengajukan penangguhan penahanan Hariyo Seto pada Kejati Bali. Padahal, Hariyo berstatus tersangka pungli di jalur cepat Bandara Ngurah Rai.
(gsp/dpw)