Puteri Indonesia Persahabatan Dilaporkan Lagi Atas Dugaan Penggelapan-Penipuan

Puteri Indonesia Persahabatan Dilaporkan Lagi Atas Dugaan Penggelapan-Penipuan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 16 Nov 2023 16:43 WIB
Pengacara Erdia Christina bersama kliennya mendatangi Polda BaliΒ untuk kembali melaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci. (Dok. Erdia Christina)
Pengacara Erdia Christina bersama kliennya mendatangi Polda BaliΒ untuk kembali melaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci. (Dok. Erdia Christina)
Denpasar -

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie kembali dilaporkan ke Polda Bali. Fanni bersama suaminya Valerio Tocci yang berkewarganegaraan Italia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Rabu (15/11/2023).

Pelaporan terhadap Fanni dan Valerio dilakukan oleh Erdia Christina selaku kuasa hukum dua orang warga negara asing (WNA) asal Swiss bernama Timothee Frederic Walter dan Luca Simioni. "Kami menemukan lagi hal-hal baru yang ternyata dalam perjalanan ini, terlapor ini melakukan penggelapan uang penjualan apartemen," kata Erdia saat dihubungi detikBali, Kamis (16/11/2023).

Permasalahan ini terkait dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Jalan Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Luca selaku investor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen DVM. Sementara itu, Timothee selaku pemilik hunian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jual-beli unit apartemen DVM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luca yang mengaku menjadi korban tindak pidana penggelapan oleh Fanni dan Valerio dan mengalami kerugian Rp 8,8 miliar. Sedangkan, Timothee merugi Rp 4,4 miliar. Karena itu, total kerugian kedua WN Swiss itu mencapai Rp 13,2 miliar.

Fanni dan Valerio sebenarnya sudah dilaporkan beberapa kali oleh klien Erida. Mereka yang melapor sebelumnya, yakni Emmanuel Valloto asal Swiss dan Andrea Colussi Serravalo dari Italia. Adapun, Simioni sebelumnya juga telah melapor bersama WN Italia bernama Carlo Karol Bonati serta Simon Goddard dan Barry Pullen WN Inggris.

"Dari total semua laporan polisi bulan Juni, Agustus, bulan Oktober sama bulan November ini totalnya laporan polisi atas nama klien-klien saya, kalau di saya itu ada 8 laporan polisi," terang Erdia.

Advokat dari Efata Law Firm itu mengaku sudah menanyakan ke penyidik Polda Bali mengenai laporan yang dilayangkan kliennya sebelumnya. Erdia mengaku mendapatkan informasi bahwa pelaporan sebelumnya masih dalam proses penyelidikan.

Penyidik, ujar Erdia, akan memanggil Fanni untuk mengklarifikasi laporan tersebut. "Karena masih penyelidikan, jadi masih berita acara klarifikasi," terang Erdia.

Erdia juga mendapatkan informasi bahwa penyidik sudah sempat memanggil notaris yang diduga terlibat pemindahan dan penyerahan hak sewa, namun tidak hadir. "Kalau laporan polisinya masih dalam penyelidikan, kami juga masih mau nyiapin bukti tambahan lagi terus dari update penyidik akan memanggil Fanni dan Valerio," jelas Erdia.

Fanni belum memberikan keterangan terkait pelaporan terhadap dirinya dan suaminya tersebut.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari beberapa WNA, yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci sepakat untuk membangun apartemen DMV. Pembangunan proyek apartemen tersebut ditawarkan oleh Valerio Tocci beserta fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni.

Valerio kemudian meminta istrinya, Fanni, untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam pembangunan apartemen DVM. Fanni merupakan direktur dan pemegang saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya yang mengelola apartemen DVM.

Dalam perjalanannya, keempat WNA itu sepakat untuk berinvestasi. Luca menginvestasikan dananya US$ 1,84 juta (44,11 persen), Arturo Barone US$ 950 ribu (22,78 persen), Thomas Huber US$ 500 ribu (11,99 persen), dan Valerio US$ 881 ribu (21,12 persen).

Namun, Erdia menuding ada ketidakjujuran dalam perjalanan bisnis tersebut. Menurutnya, pada 2021, Fanni dan Valerio secara diam-diam menjual dua unit apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor. Akibarnya, para investor merugi hingga miliaran rupiah.




(iws/iws)

Hide Ads