"Jadi kami akan tindaklanjuti informasi tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Romi mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi yang detail mengenai dugaan pungli petugas imigrasi terhadap layanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Romi mengaku masih mengumpulkan informasi mengenai masalah tersebut.
"Jadi kami lagi mengumpulkan informasi terkait pemberitahuan tersebut. Jadi teman-teman tolong harap sabar, nanti kami akan menjelaskan apa yang terjadi," ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
Romi mengungkapkan bahwa layanan fast track sejatinya untuk mempermudah pelayanan keimigrasian. Layanan itu dicetuskan karena melihat antrean imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai begitu panjang.
"Jadi untuk memecahkan antrean imigrasi, jadi dibuatlah kebijakan agar antrean tidak panjang. Pelayanan keimigrasian itu harus mempermudah, bukan mempersulit," jelas Romi.
Sebelumnya, Kejati Bali menangkap lima petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai karena melakukan pungli di fast track. Penyidik menyita uang Rp 100 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.
Para petugas imigrasi memungut biaya terhadap warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu per orang. Temuan itu didapatkan setelah Kejati mengecek ke lapangan.
(dpw/iws)