Tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Anak Tiri Bakar Ruko di Buleleng Kemudian

Round Up

Tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Anak Tiri Bakar Ruko di Buleleng Kemudian

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 15 Nov 2023 07:13 WIB
Ruko berlantai dua di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, ludes terbakar, Sabtu (11/11/2023). (Dok. Polsek Sukasada)
Foto: Ruko berlantai dua di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, ludes terbakar, Sabtu (11/11/2023). (Dok. Polsek Sukasada)
Buleleng -

Sebuah rumah toko (ruko) berlantai dua di Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, terbakar hebat pada Sabtu (11/11/2023). Misteri kebakaran ruko yang sehari-hari menjual kebutuhan pokok atau sembako itu kini mulai tersibak.

Tak disangka, ruko milik Made Supartini itu ternyata dibakar oleh MA (31), anak tiri Supartini. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Dia mengungkapkan MA saat ini telah diamankan. Kepada polisi, Diatmika melanjutkan, MA mengaku nekat membakar ruko milik ibu tirinya lantaran tidak diberikan meminjam sertifikat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang membuat terduga pelaku kesal. Masih diselidiki untuk apa sertifikat tanah itu," kata Darma saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (14/11/2023).

Darma menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan keterangan saksi mata yang melihat MA membeli Pertalite sebelum kebakaran terjadi. Polisi pun telah mengumpulkan sampel berupa puing-puing bangunan di lokasi kebakaran.

ADVERTISEMENT

MA diduga membakar ruko milik ibu tirinya itu dengan cara menyiram Pertalite di berbagai sisi ruko. Setelah itu, MA langsung menyulut api menggunakan korek kayu.

"Ada saksi yang melihat pelaku membeli Pertalite, kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari hasil Lab Forensik ada kandungan kimia terkait kebakaran itu," imbuh Darma.

Meski begitu, polisi belum menetapkan MA sebagai tersangka. Darma mengaku masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Apabila terbukti bersalah, MA dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, ruko berlantai dua milik Supartini ludes terbakar, Sabtu. Sebelum kejadian, Supartini sempat membuka toko sembakonya sekitar pukul 04.00 Wita.

Sekitar pukul 08.00 Wita, Supartini menutup toko untuk pulang ke rumahnya di Lingkungan Sangket, Kecamatan Sukasada. Dua puluh menit kemudian, ia mendapat kabar bahwa tokonya kebakaran.

Walhasil, seluruh barang dagangan, tiga kasur, dua kulkas, dua lemari, hingga surat-surat penting milik Supartini ludes dilalap si jago merah. Akibat kejadian tersebut, Supartini menderita kerugian sebesar Rp 150 juta.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads