Pemuda Curi Emas di 6 Rumah demi Beli 'Senjata' Game Online PUBG

Denpasar

Pemuda Curi Emas di 6 Rumah demi Beli 'Senjata' Game Online PUBG

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 11 Nov 2023 12:45 WIB
I Made Riyan Adityana Indra Putra, pelaku pencurian perhiasan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, Sabtu (11/11/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: I Made Riyan Adityana Indra Putra, pelaku pencurian perhiasan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, Sabtu (11/11/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

I Made Riyan Adityana Indra Putra (19) nekat melakukan pencurian perhiasan di enam rumah warga Kota Denpasar, Bali. Emas hasil curian kemudian dijual demi membeli senjata di game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) atau yang sekarang dikenal PUBG: Battlegrounds.

Selain untuk membeli senjata di game online PUBG, pemuda tersebut juga memakai uang hasil penjualan perhiasan curian untuk membeli jam tangan dan handphone (HP).

"Selebihnya uang itu dipakai untuk main game online. Jadi kalau main PUBG kan kalau kita mau senjata yang diinginkan itu dia harus bayar," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (11/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riyan selama ini bukanlah gamers profesional. Ia bermain PUBG sudah lama untuk bersenang-senang. Dalam sekali bermain, Riyan bisa menghabiskan uang ratusan ribu rupiah demi membeli senjata PUBG. Riyan pun nekat mencuri di enam rumah warga demi memenuhi hasratnya tersebut.

Enam rumah lokasi pencurian perhiasan yang dilakukan Riyan berada di Jalan Siulan Gang Sekar Hayat, Jalan Siulan Perumahan Pesona Griya Asri, Jalan Siulan Gang Sekar Sari Xlll Nomor 06, Jalan Siulan Gang Sekar Sari Xlll Nomor 43 A, Jalan Siulan Gang Sekar Sari IV Tempel X+Xll Nomor 28, dan Jalan Siulan Gang Sekar Sari IV Tempel X+Xll.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari hasil interogasi tim kami di lapangan, jadi dia mengakui di enam TKP itu melakukan pencurian. Jadi yang diambil semua adalah perhiasan," jelas Darsana.

Mantan Kapolsek Mengwi Polres Badung itu menuturkan awalnya polisi mendapat enam laporan atau pengaduan dari masyarakat pada September 2023 mengenai adanya pencurian perhiasan. Enam laporan yang masuk semuanya berada di seputaran Jalan Siulan, Kota Denpasar.

"Jadi berturut-turut di bulan September itu ada enam laporan pencurian perhiasan. Jadi yang diambil adalah perhiasan, baik dalam bentuk gelang kalung dan permata lainnya. Jadi kalau sudah berupa emas diambil. Itu ada enam kejadian," tutur Darsana.

Darsana kemudian memerintahkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur untuk melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Siulan, Kota Denpasar. Selanjutnya pada Rabu (8/11/2023) siang, polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi adanya orang yang masuk ke pekarangan rumah warga.

Anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur cepat mendatangi lokasi karena memang dalam melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan Riyan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Darsana perhiasan yang dicuri oleh Ryan semuanya dijual. Ia menawarkan emas hasil curiannya itu melalui media online dan transaksinya dilakukan dengan cash on delivery (COD).

"Jadi bukan dia jual di tempat orang beli-beli emas. Jadi dia jual online dan dilaksanakan secara COD," ujar perwira polisi dengan pangkat melati satu itu.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur kini masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang membeli emas hasil curian dari Ryan. Polisi hingga kini belum menemukan para pembeli tersebut.

Darsana mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para pembeli emas hasil curian dari Riyan. Komunikasi dilakukan agar perhiasan hasil curian itu dapat disita sebagai barang bukti dan pembelinya juga dapat ditangkap jika memenuhi unsur pidana.

"Artinya sebagai pelaku yang membeli barang curian ini masih komunikasi sama anggota kami. Jadi apabila nanti bisa kami ajak koordinasi, mungkin bisa kami amankan sebagai pelaku yang sudah membeli emas hasil curian," terang Darsana.

Polsek Denpasar Timur kini menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ryan. Barang bukti itu berupa perhiasan berupa 13 buah gelang, empat buah kalung, tujuh buah cincin, dua buah liontin dan empat buah subeng.

Darsana menyebut bahwa perhiasan yang dapat disita bukanlah adalah emas imitasi alias tiruan. Perhiasan itu dapat disita karena tidak laku dijual oleh pelaku. Sementara perhiasan emas lainnya semuanya sudah terjual.

Polisi juga menyita barang bukti lain selain perhiasan dari tangan Ryan. Barang bukti itu berupa satu buah jam merek Fosil warna cokelat dan dompet berwarna hijau toska. Jam itu disita karena dibeli dari hasil penjualan emas. Sementara disita karena sebagai wadah perhiasan yang dicuri.

"Nah jadi perhiasan ini sebagai barang bukti termasuk juga jam tangan yang dia beli dari hasil penjualan emas kami jadikan barang bukti. Jadi (perhiasan) ini tidak ada kadar emasnya. Jadi ini semua hasil curian dia di enam TKP," jelas Darsana.

Ryan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pemuda yang tinggal di Perum Pesona Griya Asri, Jalan Siulan Banjar Gunung, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(hsa/hsa)

Hide Ads