Kholidin ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor milik seorang warga Loloan Timur, Jembrana, Bali. Pria berusia 30 tahun itu berpura-pura menawarkan pekerjaan dan mengajak korbannya berkeliling. Saat korbannya lengah, Kholidin langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan Kholidin ditangkap di rumah mertuanya di Melaya, Jembrana, Selasa (24/10/2023). "Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima," kata Riwayanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/2023).
Saat diinterogasi, Kholidin mengakui telah mencuri sepeda motor milik pria warga Loloan Timur berinisial HY. Riwayanto menuturkan Kholidin awalnya berpura-pura menawarkan pekerjaan jasa antar makanan katering melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu hari, Kholidin dan HY pun bertemu. Kholidin lantas mengajak HY berkeliling dengan alasan menunjukkan tempat-tempat penitipan katering yang harus dituju. Setelah berkeliling, Kholidin kemudian mengajak HY berhenti di warung untuk membeli minuman.
Kholidin bergegas kabur mengendarai sepeda motor tersebut saat HY lengah. Kholidin mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut agar tidak mudah dikenali.
"Pelaku berencana menjual sepeda motor tersebut tanpa menggunakan STNK," ujar Riwayanto.
Atas perbuatannya, Kholidin dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara. Riwayanto mengimbau warga untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang menggiurkan di media sosial.
"Jika ada tawaran pekerjaan, pastikan informasi tersebut benar dan berasal dari lembaga yang resmi," tandas Riwayanto.
(iws/gsp)