Akal Bulus Dokter Gadungan Perdaya Pacar hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah

Round Up

Akal Bulus Dokter Gadungan Perdaya Pacar hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 07:57 WIB
Konferensi pers penangkapan dokter gadungan bernamaΒ I Putu Eka Satya TanayaΒ diΒ Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/2023). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Konferensi pers penangkapan dokter gadungan bernamaΒ I Putu Eka Satya TanayaΒ diΒ Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/2023). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

I Putu Eka Satya Tanaya merupakan dokter gadungan yang mengaku sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar. Bermodalkan status palsu itu, pria berusia 34 tahun tersebut menipu dan memoroti kekasihnya Ni Kade Sonia Pradesi (26) mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan Eka Satya berkenalan dengan Sonia sejak 2020. Ketika itu, Eka mengaku berprofesi sebagai dokter spesialis anestesi yang bertugas di RS Siloam Kuta dan RSU Wangaya Denpasar.

Eka dan Sonia akhirnya menjalin hubungan asmara. Pada 11 Maret 2022, Eka meminta bantuan pacarnya yang berasal dari Desa Budeng, Jembrana, itu untuk mengurus pelunasan sepeda motor senilai Rp 20 juta. Sonia pun menuruti permintaan itu dengan mentransfer uang ke rekening pacarnya tersebut.

"Tak hanya itu, pelaku juga meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp 37 juta. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah miliknya laku terjual," kata Riwayanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/2023).

Korban akal bulus Eka tidak hanya kekasihnya. Dokter gadungan itu juga menipu Ida Bagus Adi Naranatha.

Eka mengajak pria tersebut untuk menjalin kerja sama di bidang kesehatan. Bagus Adi pun tertarik dan mentransfer uang Rp 4,5 juta kepada Eka. Namun, hingga saat ini kerja sama yang dijanjikan tidak berjalan.

"Kedua korban ini kemudian melakukan pengecekan data terhadap nomor ID pelaku dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan pelaku merupakan atas nama orang lain yang ada di luar Pulau Bali," ujar Riwayanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap Eka di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Rabu (23/8/2023). Ia dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Riwayanto. Adapun, kerugian Sonia dan Bagus Adi akibat akal bulus dokter gadungan itu sebesar Rp 61,5 juta.




(gsp/iws)

Hide Ads