Seorang polisi anggota Polres Jembara, RP, ditangkap polisi karena mencuri sapi. Aksi polisi tangkap polisi itu bermula saat RP mencuri sapi warga di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan bahwa pelaku memang anggota polisi. "Pelaku sudah diamankan dan ditangani Propam," ungkap Juliana saat dikonfirmasi detikBali, Senin (6/11/2023).
Juliana menegaskan, Polres Jembrana akan memproses RP secara pidana. Pelanggaran kode etik juga akan diproses Propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pidana dan kode etik Polri. Sudah tidak bisa diingatkan anggota tersebut dan memang proses pembinaan karena sering tidak masuk kantor," ujar Dewa Juliana.
RP diketahui mencuri sapi milik Kadek Wirawan (41). Korban diketahui masih berhubungan keluarga dengan polisi pencuri itu.
"Memang masih ada hubungan saudara dengan pelaku. Kemungkinan akan damai, jadi serahkan kepada kepolisian saja," kata Wirawan.
Kasus pencurian sapi ini terjadi pada Kamis (26/10/2023). Tiga hari berselang, seorang warga asal desa Baluk melaporkan ke Polsek Negara bahwa dirinya membeli sapi dari seseorang dengan harga Rp 13,5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(dpw/iws)