Kadek Wirawan akan mencabut laporan terkait pencurian sapi oleh anggota Polres Jembrana, RP. Wirawan dan RP memiliki hubungan kerabat.
"Kami akan mencabut laporan mengenai kasus pencurian kedua sapi saya ini," kata Wirawan, kepada detikBali, Selasa (7/11/2023). Pria itu mencabut laporan karena ingin berdamai RP.
Pencurian sapi oleh RP terjadi pada Kamis (26/10/2023). Tiga hari berselang, seorang warga asal Desa Baluk melapor ke Polsek Negara terkait pembelian dua sapi dari seseorang dengan harga Rp 13,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya yang ternyata seorang polisi. RP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasi Propam Polres Jembrana, Iptu I Putu Budi Santika, mengatakan RP diamankan sejak Jumat (3/11/2023). RP diduga melanggar kode etik profesi karena mencuri sapi milik saudaranya.
"RP kami amankan di Sipropam (Seksi Provost dan Paminal) sesuai surat perintah pengamanan Kapolres Jembrana dan sedang menjalani proses terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," papar Budi Santika kepada detikBali, Selasa.
Budi Santika membeberkan RP ini memiliki catatan buruk terkait disiplin. RP kerap berulah meski mendapatkan teguran dan sanksi.
Budi menegaskan pencurian dua sapi oleh RP harus terus diusut dan diganjar hukuman meski kerabatnya, Wirawan, akan mencabut laporan. "Tentu institusi harus bertindak tegas terkait hal tersebut dan merujuk ke aturan yang berlaku," ujarnya.
(gsp/nor)