Dalam kesaksiannya, Wiagustini mengatakan bahwa hingga kini, Unud masih memungut SPI. Hanya, nama atau istilahnya kini berganti menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sejak penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun angkatan 2023.
"SPI dipungut setiap tahun. Sampai kemarin (2022 lalu). (Sekarang) namanya IPI. Pungutannya beda," kata Wiagustini di PN Tipikor Denpasar, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan perbedaan dari aspek prosedur pembayarannya saja. Menurutnya, nominal SPI wajib dipilih oleh para lulusan SMA yang ingin berkuliah atau menjadi calon mahasiswa Unud.
Kemudian, setelah mereka memilih nominal dan dinyatakan lulus seleksi jalur mandiri pada prodi yang dituju, maka calon mahasiswa diwajibkan membayar sesuai nominal SPI yang sudah dipilih sejak awal mendaftar, agar resmi jadi mahasiswa.
Berbeda dengan SPI, IPI mengusung alur pembayaran uang yang berbeda. Pada IPI, lulusan SMA dapat mendaftar kuliah jalur mandiri di Unud, mengikuti ujian seleksi penerimaan mahasiswa, hingga dinyatakan lulus dan resmi menjadi mahasiswa.
Setelah itu, para lulusan SMA yang sudah resmi jadi mahasiswa Unud tersebut dipersilahkan membayar IPI yang sudah disepakati. Namun, Wiagustini tidak menjelaskan berapa IPI yang harus dibayar oleh calon mahasiswa pasa program studi (prodi) atau fakultas tertentu.
"Kalau IPI itu (pembayarannya) berdasarkan (mahasiswa) setelah lulus. Sebelumnya (SPI) itu bayarnya sebelum jadi mahasiswa. Kalau IPI itu setelah jadi mahasiswa," jelas Wiagustini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Kries Miardi mengatakan perbedaan yang mencolok terletak pada status wajib pada SPI dan IPI. Dia menemukan fakta bahwa SPI di Unud merupakan faktor kelulusan. Bobotnya, 40 persen dari total hasil ujian seleksi.
"Bedanya bahwa SPI itu sebagai syarat kelulusan di tahun pertama. Tahun-tahun selanjutnya, tidak. Bobotnya 40 persen," kata Dino.
Pengubahan nama dan prosedur pembayaran memang atas saran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menurutnya, Unud memang harus berhati-berhati dalam menerapkan pungutan pada seleksi mahasiswa baru jalur mandirinya.
"Intinya mereka lebih berhati-hati ketika (para lulusan SMA) diterima menjadi mahasiswa. Kalau SPI, sebelum (jadi mahasiswa) kan harus ngisi dahulu. Wajib (mengisi) nominalnya berapa. Kalau nggak diisi, nggak bisa jadi calon mahasiswa," jelasnya.
Yanuar Siregar, pengacara terdakwa I Made Yusnantara menganggap SPI dan IPI hanya berbeda nama. Namun, prinsip pungutannya sama.
"Kami sudah sempat tanyakan bahwa (IPI dan SPI) ini sama saja. Beda namanya saja. Lalu di mana esensi perbedaannya. Toh, sama-sama (mahasiswa) memberikan dana (kepada pihak kampus)," kata Yanuar.
Untuk itu, dirinya berjanji akan menggali lebih banyak informasi soal IPI. Menurutnya, SPI juga dikenakan setelah calon mahasiswa yang bersangkutan lulus ujian seleksi dan resmi jadi mahasiswa.
(hsa/dpw)