Mantan Anggota DPRD Jembrana Bertengkar, Saling Ancam Pakai Sajam

Jembrana

Mantan Anggota DPRD Jembrana Bertengkar, Saling Ancam Pakai Sajam

Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 01 Nov 2023 12:01 WIB
Tangkapan layar saat I Gede Adhiyasa dan I Made Adnyana bertengkar dan saling mengancam menggunakan senjata tajam, Senin (30/10/2023).
Tangkapan layar saat I Gede Adhiyasa dan I Made Adnyana bertengkar dan saling mengancam menggunakan senjata tajam, Senin (30/10/2023). Foto: dok. Istimewa
Jembrana - Mantan Anggota DPRD Jembrana, I Gede Adhiyasa (71), dan I Made Adnyana (58) harus mendekam di penjara. Kedua warga Desa Tukadaya, Jembarana, Bali, itu bertengkar hingga saling ancam menggunakan senjata tajam (sajam) pada Senin malam (30/10/2023).

Kapolsek Melaya, AKP I Komang Mulyadi, mengatakan Adhiyasa, anggota DPRD Jembrana 1999-2004, dan Adnyana masih memiliki hubungan keluarga. "Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan mulai kemarin (Selasa, 31 Oktober 2023)," tuturnya kepada detikBali, Rabu (1/11/2023).

Pertengkaran itu bermula saat Adhiyasa dan istrinya mencari daun asam lemo di kebun dekat rumah Adnyana. Saat itu, Adhiyasa tak sengaja dilihat oleh Adnyana.

Masalahnya, Adnyana mengolok Adhiyasa dengan sebutan "Pak Dalang". Candaan itu memicu kemarahan Adhiyasa.

Setelah insiden itu, Adnyana dan Adhiyasa pulang ke rumah masing-masing. Namun, Adhiyasa masih marah karena diolok dengan sebutan "Pak Dalang".

Adhiyasa mendatangi rumah Adnyana dan mengancamnya dengan kapak. Merasa terancam, Adnyana mengambil parang.

Keduanya hampir berkelahi dengan sajam. Namun, Adnyana dicegah oleh keluarganya dan sejumlah warga setempat.

Adhiyasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya. Mediasi antara Adhiyasa dan Adnyana sempat digelar, tapi Adhiyasa berkukuh melanjutkan kasus tersebut di polisi.

Mulyadi menerangkan polisi berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan keadilan restoratif karena Adnyana dan Adhiyasa masih bersaudara. "Kami masih melakukan proses lidik (penyelidikan) dan melengkapi berkas sebelum mengajukan keadilan restoratif ke pimpinan," ungkapnya.


(gsp/dpw)

Hide Ads