Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif I Nyoman Gde Antara menyinggung soal calon mahasiswa titipan pejabat dan petinggi aparat hukum. Antara mengaku sakit hati setelah meluluskan para calon mahasiswa titipan itu, justru menolak membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.
"Ada oknum calon mahasiswa (titipan) dari aparat hukum, akhirnya dibantu diluluskan. Saat sudah diterima masih ngeyel (meminta) uang SPI digratiskan," kata Antara saat membacakan surat eksepsinya di PN Tipikor Denpasar, Selasa (31/10/2023).
Di dalam surat eksepsinya, Antara mengaku memiliki bukti surat dari salah seorang aparat penegak hukum. Dia tidak menyebut secara rinci siapa aparat penegak hukum yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Antara juga menyindir calon mahasiswa yang diluluskan setelah menempuh seleksi penerimaan jalur mandiri, malah terkena hasutan soal kewajiban membayar SPI dari seorang petinggi aparat hukum.
"Oknum mahasiswa itu dengan sombongnya, seolah-olah ada pesan dari aparat masih harus bayar SPI. Itu lah unsur sakit hati dari saya. Sudah diluluskan minta gratis SPI. Karena SPI itu berdasarkan sistem informasi. Kita utak-atik datanya, semua data tidak sah," kata Antara.
Hotman Paris, selaku pengacara Antara mengatakan bahwa kliennya mendapat banyak tekanan dari para pejabat selama seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri. Namun, Hotman juga tidak menyebut secara rinci siapa pejabat yang menitipkan calon mahasiswa.
"Bagian pertama dari eksepsi adalah menguraikan kenapa terdakwa sakit hati. Pejabat-pejabat yang menekan beliau," kata Hotman.
Selain menyinggung soal calon mahasiswa titipan, Hotman juga meminta majelis hakim agar meninjau kembali surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, surat dakwaan dari JPU adalah hasil rekayasa.
(dpw/gsp)