Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan memasuki agenda pembuktian, Kamis (26/10/2023). Kuasa hukum Jero Dasaran Alit dan penyidik saling adu bukti.
Dalam agenda sidang tersebut, kuasa hukum Jero Dasaran Alit menyodorkan 16 bukti surat untuk memperkuat tuntutan dalam gugatannya kepada penyidik Polres Tabanan. "Nanti ada (bukti) susulan lagi," imbuh kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, seusai sidang.
Ia menjelaskan 16 bukti surat tersebut mengenai prosedur penetapan tersangka yang di dalamnya berupa peraturan perundang-undangan terkait penetapan status tersangka. "Harapannya dengan bukti surat ini nantinya ada pemulihan hak dan status tersangka dianggap tidak sah," tegasnya.
Karena pada dasarnya, sambung Agus Mulyawan, dalam proses pembuktian dalam hukum pidana bersifat materiil. Ia menambahkan, selain bukti surat pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi. Satu saksi di antaranya ahli pidana.
Secara terpisah, pihak penyidik Polres Tabanan yang diwakili Bidkum Polda Bali menyodorkan 39 bukti surat kepada hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. Dari 39 bukti surat tersebut, satu bukti ditunda pengajuannya karena harus dipisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang surat itu bersesuaian. Sama. Cuma bentuk suratnya berbeda. Jadi harus dipisah," jelas I Wayan Kota dari Bidkum Polda Bali.
Ia menjelaskan 39 bukti inilah yang memperkuat jawaban pihak penyidik Polres Tabanan seperti yang disampaikan dalam sidang sehari sebelumnya. "Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan termasuk penetapan status tersangka sudah prosedural. Sudah ada bukti surat yang lengkap. Di dalamnya ada keterangan saksi, ahli, visum, psikologis, dan sudah mengacu KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," tegasnya.
(nor/dpw)