Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud

Kala Rektor Antara Sebut Mahasiswa Titipan Pejabat Hal Biasa di Unud

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 25 Okt 2023 08:51 WIB
Rektor nonaktof UnudΒ I Nyoman Gde Antara sebelum menjalani sidang perkara korupsi SPI di PN TipikorΒ Denpasar, Selasa (24/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Rektor nonaktof UnudΒ I Nyoman Gde Antara sebelum menjalani sidang perkara korupsi SPI di PN TipikorΒ Denpasar, Selasa (24/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mengungkapkan keberadaan mahasiswa-mahasiswa titipan di Universitas Udayana (Unud). Rektor nonaktif Unud I Nyoman Gde Antara menyebut tak ada yang salah dengan mahasiswa baru (maba) titipan.

Bahkan, Antara mengungkapkan banyak pejabat yang menitipkan anaknya agar bisa kuliah di Unud. Mereka difasilitasi lewat jalur mandiri.

Antara mengakui sempat memerintahkan bawahannya untuk meloloskan sejumlah calon maba titipan saat seleksi jalur mandiri Unud pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari (seleksi penerimaan mahasiswa baru) jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi dosen, pegawai, civitas akademika, dan mitra strategis," kata Antara di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (24/10/2023).

Manipulasi Nilai Anak Senator

Antara disebut memerintahkan bawahannya untuk meluluskan sejumlah calon maba jalur mandiri pada tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022. Ia meminta bawahannya untuk memanipulasi nilai anak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bali dan calon maba lainnya agar diterima di Unud.

Hal itu terungkap saat sidang dakwaan terhadap tiga pejabat Unud Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Jumat (20/10/2023). Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membocorkan pesan WhatsApp (WA) Antara kepada terdakwa Nyoman Putra Sastra. Pesan Antara itu pada intinya memerintahkan Sastra yang ketika itu menjabat Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud untuk meluluskan sejumlah calon maba.

Antara mengakui isi percakapan WA kepada Sastra itu. Namun, ia berkilah jika perintahnya kepada Sastra untuk mengganti dan meloloskan sejumlah calon maba yang seharusnya tidak lulus ujian, diterima kuliah di Unud.

"Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan. Tapi, untuk menginventarisasi nama-nama yang direkomendasikan oleh mitra strategis seperti dari forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah)," kata Antara.

Bakal Ungkap Nama Pejabat di Sidang

Namun, Antara enggan menyebutkan forkopimda atau pejabat yang menitipkan anaknya agar dapat berkuliah di Unud. Dia mengatakan fakta-fakta itu akan dibahas di dalam persidangan.

"Nanti akan kami buka di persidangan. Tapi, kemungkinan (calon mahasiswa) titipan itu selalu ada," tandasnya.

Untuk diketahui, Antara menjalani sidang dakwaan atas perkara korupsi dana SPI Unud di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023). Ia juga didampingi pengacara kondang Hotman Paris dalam sidang tersebut.

Modus Dapat Mobil dari Bank

Sebelumnya, JPU juga mengungkapkan modus-modus antara memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari penerimaan SPI yang tidak sah, itu terjadi penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank dengan tujuan mendapat fasilitas dari bank yang dinikmati pejabat atau pegawai Unud," kata JPU Agus dalam bacaan dakwaan.

Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022.

JPU menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening BPD Bali agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah 'prime customer'. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.

Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke salah satu bank BUMN. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari bank berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.

Sama seperti deposito di bank-bank tersebut, Antara juga mendapat partisipasi bisnis berupa dua mobil Innova. Kemudian, dia juga didakwa melakukan hal yang sama dengan menyetor uang SPI ke bank BUMN dan mendapat partisipasi bisnis berupa 15 unit Avanza.

"Bahwa tindakan terdakwa yang telah mengendapkan dana BLU, termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021. Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa mendapat fasilitas dari bank salah satunya berupa mobil Toyota Alphard, yang digunakan untuk kepentingan keluarga terdakwa," kata JPU Agus.

Merugikan Negara Rp 274 Miliar

Perbuatan Antara yang mengendapkan uang SPI Unud ke lima bank dengan harapan mendapat imbalan secara bisnis tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Jaksa juga menganggap Antara sudah menguntungkan dirinya sendiri.

"Soal hadiah mobil, semua sudah ada di dakwaan. Kami siap buktikan. Artinya, itu keuntungan pribadi," jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Antara menyatakan akan mengajukan eksepsi. Ia mengeklaim penggunaan dana SPI Unud sudah melalui perencanaan.

"Nggak ada itu (dakwaan tentang dapat fasilitas mobil dari bank). Nggak bener itu. (Dana mengendap) itu sudah melalui perencanaan penggunaan," kata Antara.

Hotman Paris Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Pengacara Antara, Hotman Paris Hutapea, menilai dakwaan JPU sangat lemah. Alasannya, tidak ada sebutan kerugian negara di dalam dakwaan atas sebuah perkara dugaan korupsi.

"Inilah dalam sejarah Indonesia, kasus korupsi tapi tidak ada kerugian negara. Karena salah satu unsur dari korupsi adalah kerugian negara berupa uang, surat berharga, dan barang. Yang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian," kata Hotman seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Selasa.

Hotman berpendapat semua uang pungutan SPI dari para calon mahasiswa masuk ke rekening Unud. Menurutnya, jumlah deposito atau uang di rekening Unud bertambah yang karena pungutan SPI otomatis juga merupakan aset negara.

Selain itu, Hotman mengkritisi dakwaan yang menyebutkan uang SPI masuk ke rekening Unud, bukan rekening pribadi Antara. Pengacara nyentrik itu pun meminta jaksa mencabut dakwaan perkara dugaan korupsi lantaran tidak ada unsur kerugian negara tersebut.

"Artinya negara diuntungkan. Padahal perkara korupsi itu, negara dirugikan. Dakwaan 134 halaman satupun tidak membahas kerugian negara," kata Hotman.

Jaksa Sebut Salah Baca

Sementara, JPU Agus menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 274,57 miliar. Hal itu tertuang di dalam dakwaan primer. Angka kerugian negara itu sudah hasil audit dari pihak eksternal dan internal Kejaksaan Tinggi Bali.

"Salah baca mereka itu. (Kerugian negara yang Rp 274,57 miliar itu) ya betul. Ada hasil auditnya," kata Agus.

Agus enggan berkomentar lebih jauh terkait dakwaan terhadap Antara. Menurutnya, semua fakta atas perkara dugaan korupsi tersebut sudah dibacakan di dalam surat dakwaan. Ia pun mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Kasus korupsi dana SPI Unud yang diduga melibatkan Antara terjadi pada tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ketika itu, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud.

Adapun, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI sering disebut sebagai uang pangkal dan hanya dibebankan untuk mahasiswa baru jalur mandiri. Umumnya, SPI dibayarkan di semester awal. Namun, tidak semua PTN memungut SPI. Besaran SPI di setiap kampus juga berbeda-beda, tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.




(hsa/gsp)

Hide Ads