Setahun Beraksi, Spesialis Congkel Jok Motor di Puspem Badung Ditangkap

Setahun Beraksi, Spesialis Congkel Jok Motor di Puspem Badung Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 17 Okt 2023 20:52 WIB
Pelaku pencurian dengan mencongkel jok sepeda motor di Puspem Kabupaten Badung. (Dok. Polres Badung)
Foto: Pelaku pencurian dengan mencongkel jok sepeda motor di Puspem Kabupaten Badung. (Dok. Polres Badung)
Badung -

Pelaku pencurian dengan spesialis mencongkel jok sepeda motor di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung ditangkap oleh polisi. Pelaku bernama I Ketut Sukaya, asal Banjar Perang, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

"Modus pelaku mencongkel atau membuka jok motor yang ditinggal oleh pemiliknya di parkiran," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Sudana mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian di Puspem Kabupaten Badung kurang lebih selama satu tahun terakhir. Pria berusia 54 tahun itu sudah melakukan aksi pencurian kurang lebih sebanyak 10 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku melakukan pencongkelan jok sepeda motor yang diparkirkan dan ditinggal oleh pemiliknya di Puspem Kabupaten Badung. Ia nekat melakukan pencongkelan dengan tujuan mengambil uang atau barang berharga yang di taruh di bawah jok motor.

Pelaku dapat ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban bernama I Ketut Griawan Wijaya (67). Korban berasal dari Banjar Umahanyar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Griawan awalnya selesai mengambil uang dari langganan ikannya pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Ia kemudian menyimpan semua uang itu di dalam jok sepeda motor miliknya.

Korban kemudian mengantar istrinya ke Puspem Kabupaten Badung untuk mengikuti kegiatan senam yoga sekitar pukul 17.00 Wita. Korban dan istrinya berangkat menggunakan sepeda motor yang didalamnya berisikan uang tersebut.

Griawan kemudian memarkir sepeda motornya di area parkir dekat area pura setibanya di Puspem Kabupaten Badung. Ia kemudian meninggalkan sepeda motornya untuk berolahraga dengan berjalan-jalan kaki di seputaran Puspem Kabupaten Badung.

Korban pun kembali ke area parkir untuk mengambil sepeda motornya sekitar pukul 17.30 Wita. Namun, korban mendapati uang yang tersimpan di jok sepeda motornya sudah tidak ada. Adapun uang yang hilang senilai Rp 3,9 juta.

Pria 67 tahun itu kemudian segera melapor ke Polres Badung. Polisi langsung bergerak melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta mengecek CCTV di seputaran TKP.

Polisi akhirnya dapat mengamankan terhadap seorang terduga pelaku di parkiran Puspem Kabupaten Badung setelah mendapati informasi mengenai pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Badung.

Sukaya akhirnya mengakui telah melakukan pencongkelan jok sepeda motor di Puspem Kabupaten Badung setelah diinterogasi oleh polisi. Pria tersebut ternyata sudah beraksi dua kali pada hari itu.

Aksi pertama dilakukan oleh Sukaya sekitar pukul 09.30 Wita di parkiran barat Puspem Kabupaten Badung dengan mencongkel jok sepeda motor Honda scoopy warna cream. Ia berhasil membawa raib sebuah dompet berwarna hitam ungu atas pencongkelan tersebut.

Di dalam dompet yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku berisi kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) C atas nama Indri Silvia Sandra, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, kartu mahasiswa Universitas Warmadewa dan yang tunai Rp 800 ribu.

Pada sore harinya baru Sukaya mencongkel jok sepeda motor Honda Vario milik Griawan di parkir Timur Pura Lingga Bhuana Puspem Kabupaten Badung. Saat itu ia berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3.380.000 di bawah jok motor tersebut.

"Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi," jelas Sudana.

Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3,9 juta, sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku dan sepeda motor Honda Vario milik korban. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.




(hsa/iws)

Hide Ads