3 Pemerkosa Wanita di Kuta Selatan Terancam 12 Tahun Penjara

3 Pemerkosa Wanita di Kuta Selatan Terancam 12 Tahun Penjara

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 29 Sep 2023 19:22 WIB
Tiga pelaku pemerkosa perempuan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Foto: Tiga pelaku pemerkosa perempuan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Tiga orang pemuda pemerkosa perempuan berinisial AIP (24) di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terancam 12 tahun penjara. Ketiganya yakni, Adenando Ndaku Larak alias Nando (21), Evandi Nggodu Liwar alias Evan (20), dan Inrian Keba Ndiata alias Geji (21).

Ancaman 12 tahun penjara itu didapatkan oleh Nando, Evan, dan Geji setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menjerat ketiga pemuda itu dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tiga tersangka ini kemudian kita lakukan penahanan dan kita kenakan Pasal 285 KUHP," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Nando, Evan dan Geji memerkosa AIP pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita. Pemerkosaan itu terjadi di kos AIP.

Bambang menegaskan ada unsur ancaman saat terjadinya pemerkosaan. Pelaku mengancam kepada korban untuk menurunkan celana. Korban saat itu melawan dan mengatakan 'jangan, jangan.'

ADVERTISEMENT

"Jadi pada saat mengancam pada saat mengancam untuk turunkan celanamu tapi tidak mau dengan 'jangan, jangan' terus memaksa. Ya karena ketakutannya perempuan sudah dipaksa untuk menurunkan celananya," jelas Bambang.

"Kalau korban ada perlawanan, dia mengatakan jangan. Dia karena ketakutan dari tiga pelaku ini, korban juga melakukan perlawanan," tambah Bambang.

Tak hanya itu, saat diperkosa, AIP juga sempat menggigit bahu Evan dua kali. Meski begitu, Evan terus menyetubuhi AIP.

Polisi hingga kini sudah memeriksa lima orang. Yakni, tiga pelaku, korban, dan satu orang saksi.

"Saksi kami sudah periksa empat orang termasuk saksi pelapor dan ini semua sudah lima orang kami periksa empat saksi dan satu pelapor," ungkap Bambang.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads