Tiga orang pemuda dibekuk polisi karena memerkosa perempuan berinisial AIP (24) di rumah kos, Kuta Selatan, Badung, Bali. Tiga pemuda itu bernama Adenando Ndaku Larak alias Nando (21), Evandi Nggodu Liwar alias Evan (20), dan Inrian Keba Ndiata alias Geji (21).
"Tindak pidana pemerkosaan ini terjadi di wilayah Kuta Selatan, di mana pelapor yaitu atas nama AIP tinggal di Kuta Selatan menjadi korban pemerkosaan dari tiga laki-laki yaitu dengan inisial Nando, Evan dan Geji," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/9/2023).
Ketiga pelaku kini sudah ditahan oleh Polresta Denpasar. Berikut fakta-fakta tiga pemuda perkosa perempuan Asal Sumba Timur di Kuta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dan Korban Satu Daerah Asal
Bambang menjelaskan Nando, Evan, dan Geji melakukan pemerkosaan terhadap AIP asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selada (26/9/2023). Antara korban dan pelaku berasal dari satu daerah yang sama, yakni Sumba Timur.
Nando merupakan pria asal Desa Kambu Hapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Sementara Evan dan Geji berasal dari Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Sumba Timur.
"Ini mereka bertiga (pelaku) berteman dan saling berkenalan," ungkap Bambang.
Ketiga pelaku tinggal di satu kos yang sama yakni di Jalan Lagon Pintas Nomor 1, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kronologi
AIP awalnya meminta Nando untuk mengantarkan ke kosnya pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. AIP dan Nando kemudian masuk ke dalam kamar kos setelah tiba di lokasi.
Sekitar pukul 23.00 Wita, AIP tiba-tiba mendapatkan panggilan video dari Evan. Panggilan video itu dilihat juga oleh Nando. Nando pun menyuruh Evan agar mencari dirinya di kos AIP.
Evan kemudian datang ke kos AIP bersama Geji menggunakan sepeda motor Honda Beat. Sampai di sana, Evan dan Geji masuk ke dalam kamar AIP dan meminta kunci sepeda motor kepada Nando. Nando pun memberikan kunci sepeda motor tersebut.
Evan dan Geji kemudian keluar kamar kos AIP setelah diberikan kunci sepeda motor oleh Nando. Namun, saat Evan dan Geji di berada di luar kamar kos AIP, Nando tiba-tiba menyusul untuk pulang.
Keinginan Nando yang hendak pulang kemudian dicegat oleh AIP. Perempuan tersebut ingin ikut ke kos Nando. Namun, Nando, Evan, dan Geji menolak keinginan tersebut.
Karena tak diizinkan ikut, AIP tetap meminta Nando untuk berada di kosnya. AIP dan Nando kemudian masuk ke dalam kamar kos. Sedangkan Evan dan Geji menunggu di luar.
AIP dan Nando kemudian mengobrol di dalam kamar kos. Nando tiba-tiba memerkosa AIP. Keinginan Nando melampiaskan nafsunya sempat ditolak dengan berkata 'jangan, jangan' sambil memegang celana.
Meski demikian, Nando tetap memaksa dan menyetubuhi AIP sebanyak dua kali. Pemerkosaan juga dilakukan Evan dan Geji.
Motif karena Nafsu dan Ada Kesempatan
Bambang mengungkapkan pemerkosaan itu terjadi karena pelaku nafsu dan ada kesempatan. "Modusnya yaitu pelaku memerkosa karena ada kesempatan dan melihat korban bernafsu mereka tiga orang ini," jelas Bambang.
Bambang juga menegaskan bahwa ketiga pelaku memperkosa AIP dalam keadaan sadar. Mereka tidak terpengaruh alkohol.
"Dari hasil keterangan mereka itu tidak dalam keadaan mabuk. Namun kami lakukan pemeriksaan setelah itu ya. Nah kita masih menunggu pemeriksaan," jelas Bambang.
Terancam 12 Tahun Penjara
Nando, Evan dan Geji dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tiga tersangka ini kemudian kita lakukan penahanan dan kita kenakan Pasal 285 KUHP," ujar Bambang.
(nor/nor)