Warga negara (WN) Rusia bernama Yuriii Zagnet ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Selatan. Polisi kemudian menyerahkan pria itu ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan Zagnet ditangkap lantaran mengamuk merusak pintu kos. Dia diduga mabuk setelah menenggak minuman keras (miras).
"Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, Unit Reskrim langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali mengingat pelaku merupakan WNA," kata Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukadi menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari warga di hotline Polri 110. Laporan itu yakni mengenai adanya warga negara asing (WNA) yang mengamuk di rumah kos pada Kamis (21/9/2023) dini hari sekitar pukul 03.15 Wita.
Pria berusia 40 tahun itu mengamuk di kos tempat tinggalnya di Jalan Uluwatu Gang Kubu Alit, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Polisi pun langsung mengarah ke lokasi seusai menerima laporan.
Polisi kemudian bertemu dengan pelapor bernama Kadek Dwi Bagia Antara di tempat kejadian perkara. Pengelola kos berusia 23 tahun itu kemudian mengajak petugas mendatangi kamar kos yang ditempati pelaku di lantai dua kamar nomor 212.
"Menurut keterangan pelapor sebelum Yuriii Zagnet datang ke rumah kos dalam keadaan mabuk dan membuat keributan dengan melakukan perusakan pintu kamar kos sembari mengomel dalam bahasa asing," jelas Sukadi.
Petugas kemudian tiba di kamar pelaku dan berusaha membangunkan WN Rusia tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan serta menyita barang-barang pelaku berupa paspor dan ponsel dan dibawa ke Polsek Kuta Selatan.
Sukadi mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan kemudian melakukan penyidikan terhadap pria Rusia itu. Polisi juga mempertemukan Zagnet dengan pengelola kos.
Pada akhirnya, pengelola kos dan WN Rusia itu sepakat untuk berdamai dengan permasalahan tersebut. Pengelola kos mencabut laporannya serta membuat surat pernyataan perdamaian.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan melakukan pengecekan terhadap paspor Zagnet. Saat dicek akhirnya diketahui bahwa Zagnet telah melebihi izin tinggal alias overstay di Bali.
"Petugas dari Imigrasi langsung mendatangi Mapolsek dan dilakukan penyerahan ke pihak Imigrasi, untuk penanganan lebih lanjut agar diarahkan dilakukan deportasi ke negara asalnya" jelas Sukadi.
(hsa/dpw)