Pria berkebangsaan Italia berinisial LS yang berhubungan seks di depan rumah warga Bali resmi berstatus tersangka. Bule itu kini ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polsek Kuta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Kamis (21/9/2023).
Jansen mengatakan LS dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Turis asing tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perempuan yang berhubungan seksual dengan LS, hingga saat ini masih belum ditangkap. "Masih dicari," jelas Jansen.
Sebelumnya, LS berhubungan seks dengan perempuan di depan rumah warga di salah satu gang Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 00.45 Wita, Sabtu (9/9/2023). Pasangan itu tak menyadari terekam kamera pengawas (CCTV) dan video hubungan intim tersebut viral di media sosial (medsos).
LS kemudian ditangkap pada pukul 13.30 Wita, Kamis (14/9/2023). Terungkap, LS sempat pesta miras di sebuah kelab malam sebelum berhubungan intim dengan seorang perempuan.
(gsp/hsa)