Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua pria berinisial AI dan MF. Mereka ditangkap lantaran bertindak sebagai pengirim dan penerima lima paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,4 kilogram.
"Jaringan ganja yang beroperasi di Bali dalam kasus ini melibatkan tersangka AI dan MF yang merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar," kata Kepala BNNP Bali Brigjen R Nurhadi Yuwono melalui siaran pers, Senin (18/9/2023).
AI dan MF ditangkap BNN bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka adalah jaringan narkoba Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut); Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar); dan Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaringan pengedar ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus paket kiriman narkotika yang disamarkan dalam pakaian bekas sebanyak lima paket besar ganja dengan berat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 netto," terang Nurhadi.
Nurhadi mengatakan AI ditangkap di Jalan Nusa Kambangan. Sementara MF dapat dibekuk di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar. Keduanya ditangkap pada pada Minggu (17/9/2023).
Penangkapan dua pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi paket yang diduga bermuatan narkotika dari Kota Medan menuju Kota Denpasar. Atas informasi itu, tim gabungan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, melakukan kontrol pengiriman.
Pada akhirnya, AI berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket tersebut. Dari keterangannya, AI mengaku diperintah oleh seorang pengendali di Medan untuk menyerahkan paket tersebut kepada MF.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MF dan akhirnya dapat ditangkap di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar. AI dan MF kini telah ditahan oleh Bidang Pemberantasan BNNP Bali.
"Saat ini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat," pungkas Nurhadi.
(nor/gsp)