Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng Nyoman Riang Pustaka membenarkan informasi tersebut. KD diberhentikan secara tidak hormat karena dinilai mencemarkan nama lembaga atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
"Kemarin (sudah) diberhentikan 14 September malam," ujar Kadis P2KBP3A Nyoman Riang Pustaka dikonfirmasi detikBali, Jumat (15/9/2023).
Menurut Riang, KD dikontrak sebagai penyuluh KB sejak 2022. Kala itu dalam perekrutan tenaga kontrak untuk penyuluh KB tidak mewajibkan petugas untuk melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Dengan adanya kejadian ini, Dinas P2KBP3A akan lebih ketat dalam merekrut tenaga penyuluh lapangan. Riang menyebut pihaknya juga sudah memanggil penyuluh KB se-Kabupaten Buleleng.
Mereka diwajibkan untuk mengumpulkan SKCK hingga akhir September 2023 jika ingin melanjutkan kontrak pada 2024.
"Hari ini kami sudah kumpulkan seluruh PLKB ada 141 orang. Di bulan ini sudah harus melengkapi syarat itu (SKCK) kalau mau melanjutkan di tahun 2024, nanti ikut serta lagi dalam kontrak perjanjian kerja, kami memersyaratkan SKCK nanti," tandasnya.
Sebelumnya, BNNP Bali menangkap seorang residivis narkoba berinisial KD di Kabupaten Buleleng. KD merupakan pengedar narkotika jaringan kota Medan Sumatera Utara (Sumut) dan Bali. Belakangan diketahui KD merupakan salah satu penyuluh KB yang bertugas di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.
(nor/gsp)