"Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun," klaim Jansen seperti dikutip dari siaran pers Polda Bali, Minggu (17/9/2023). Selama pemeriksaan tersangka, dia melanjutkan, 13 warga Bugbug tersebut tetap didampingi penasihat hukumnya.
Jansen menjelaskan penetapan 13 tersangka itu berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Apalagi, saat demonstrasi penolakan pembangunan resor yang berakhir ricuh itu terjadi perusakan sanggraloka tersebut.
Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Polda Bali sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi.
Terkait masalah perizinan pembangunan Detiga Neano Resort, Jansen menambahkan, bukan wewenang polisi. "Kalau warga Bugbug ada kendala diharapkan menempuh jalur hukum," tutur mantan Kapolresta Denpasar tersebut.
Semula, Polda Bali menetapkan sembilan tersangka perusakan Detiga Neano Resort pada 7 September 2023. Empat hari kemudian jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.
"Jadi sudah 13 tersangka, 11 laki-laki dan dua perempuan," tutur Jansen, Selasa (12/9/2023).
(gsp/dpw)