Pemilik Ayuterra Resort, Linggawati Utomo, membantah pemberian asuransi pada lima karyawannya yang tewas hanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Pengelola resor di Desa Kedewatan Ubud, Gianyar, Bali, itu juga ikut memberikan santunan pada korban lift maut tersebut.
"Jadi bukan melimpahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan apalagi totalnya lebih dari Rp 798 juta," tuturnya kepada detikBali, Jumat (15/9/2023).
Menurut Linggawati, Ayuterra Resort membayarkan iuran asuransi BPJS Ketenagakerjaan pegawainya setiap bulan, termasuk lima pekerjanya yang tewas akibat lift maut itu. "Memang ada yang baru bekerja satu bulan lebih atau tiga bulan, akan tetapi asuransi (BPJS Ketenagakerjaan) mereka sudah terbayarkan," ujarnya.
Linggawati menjelaskan Ayuterra Resort memberikan santunan sebesar Rp 40 juta. Rinciannya, Rp 35 juta untuk upacara pengabenan dan Rp 5 juta untuk tali asih.
Sebelumya, pemilik Ayuterra Resort memberi santunan kepada lima korban tewas akibat lift maut. Setelah menerima santunan, pihak keluarga diminta untuk meneken pernyataan tak akan menuntut resor itu di kemudian hari.
Santunan ini diberikan kepada keluarga para korban pada Senin sore (4/9/2023). Sumber bantuan yakni dari Ayuterra dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, belakangan, sejumlah pihak menduga santunan hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan saja.
Satu korban yang sudah tercatat sebagai karyawan tetap, yakni Kadek Hardiyani asal Bangli, mendapatkan asuransi Rp 166,1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan empat korban lain sebagai karyawan DW (daily worker) masing-masing mendapat santunan Rp 158,2 juta.
(gsp/nor)