Kisah Menyentuh Kasatpol PP yang Sempat Tolong Kurir Buku Pembobol 9 SD

Jembrana

Kisah Menyentuh Kasatpol PP yang Sempat Tolong Kurir Buku Pembobol 9 SD

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 07 Jul 2023 00:30 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat ditemui detikBali dikantornya, Kamis (6/7/2023).
Foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat ditemui detikBali dikantornya, Kamis (6/7/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya memiliki cerita menarik terkait tersangka pembobol sembilan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru saja diamankan oleh polisi. Pelaku bernama I Gusti Putu Hartawan (40).

Leo dengan jelas mengingat pernah menolong Hartawan. Kala itu, Leo merasa iba dan berniat membantu Hartawan yang saat itu tengah bekerja.

Leo mengisahkan awalnya melihat seorang pria mendorong sepeda motor dengan muatan buku yang penuh di depan rumahnya. Ternyata, pria tersebut kehabisan bensin. Dengan melihat keadaan yang lelah dan berlumuran keringat, Hartawan akhirnya meminta tolong untuk membeli bensin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa iba saat melihatnya. Ketika pria ini membuka dompet, hanya terlihat uang sejumlah Rp 7 ribu saja. Awalnya, dia meminta tolong Rp 3 ribu agar bisa membeli bensin, namun saya memberikannya Rp 20 ribu. Untungnya, ada pedagang bensin eceran di sebelah rumah," ungkap Leo ditemui detikBali, Kamis (6/7/2023).

Setelah membantu membeli bensin, Leo merasa tergerak untuk membantu kurir buku tersebut dengan membelikan bensin penuh untuk sepeda motornya. Leo iba melihat kelelahan di wajah Hartawan.

"Pria ini sangat jujur, karena hanya meminta uang Rp 3 ribu untuk membeli bensin. Saya sangat iba melihatnya, sehingga saya menyuruh pemilik warung untuk mengisi full tangki bensin pria ini," kata Leo.

Setelah ditanyai lebih lanjut, Hartawan mengaku bekerja sebagai kurir buku. Selain bensin, Leo juga memberikan roti dan air mineral. Saat itu, Hartawan mengaku akan memberikan roti itu kepada anak-anaknya di rumah.

"Saya kasihan mendengar pengakuan kurir buku tersebut dan secara iseng bertanya tentang alamat rumahnya. Setelah selesai membeli bensin, saya berniat memberikan uang tambahan sebesar Rp 100 ribu, namun sayangnya saat saya menoleh, dia sudah pergi," ujar Leo.

Leo juga menyatakan setelah kejadian itu, ia berniat untuk mengunjungi rumah Hartawan untuk memberikan bantuan. Ia telah meminta anggota Satpol PP lainnya untuk mencari tahu alamat rumahnya.

"Saya memang berniat memberikan bantuan. Ketika saya mendengar bahwa kurir buku tersebut terlibat dalam kasus pencurian, saya merasa terpukul," tambahnya.

Leo juga berencana untuk tetap mengunjungi rumah kurir buku tersebut dan memberikan bantuan kepada istri dan anak-anaknya.

"Rencana saya juga akan ke rumah tersangka untuk membantu, mungkin lagi seminggu. Karena sudah janji, dan memang berniat untuk menyambangi rumahnya sebelum kejadian penangkapan ini. Saya merasa belum tuntas membantu," tandas Leo.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian elektronik di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jembrana, akhirnya terungkap. Pencurian yang berlangsung selama beberapa bulan ini berhasil diungkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana dengan mengamankan pelaku I Gusti Putu Hartawan (40) pada 3 Juli 2023.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang elektronik di 8 sekolah lainnya yang ada di Kabupaten Jembrana. Diantaranya SDN 4 Lelateng pada tanggal 5 Juni 2023, SDN 1 Tukadaya pada 9 Juni 2023, kemudian SDN 3 Kaliakah pada 15 Juni 2023, SDN 5 Penyaringan pada 16 Juni 2023, SDN 5 Yehembang pada 20 Juni 2023, SDN 1 Yehembang Kauh 24 Juni 2023, SDN 4 Baluk pada 26 Juni 2023, dan terakhir SDN 4 Manistutu pada 27 Juni 2023.

Dari keseluruhan 9 TKP, tercatat bahwa 14 proyektor, 5 unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp13.276.000 telah raib. Atas perbuatannya, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(hsa/gsp)

Hide Ads