I Gede P (19), buruh pembuat sanggah yang memerkosa keponakannya sendiri, LAS, sempat kabur setelah aksinya terbongkar pada Kamis malam (24/8/2023). Tidak hanya itu, Gede P juga ogah mengangkat telepon dari orang tua LAS.
"Suami pelapor (ayah korban) menelepon pelaku, namun tidak pernah diangkat," kata Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (28/8/2023).
Ayah LAS yang geram akhirnya menelepon orang tua Gede P untuk menjelaskan persoalan yang sedang terjadi. Sekitar pukul 14.00 Wita, ayah LAS kembali menelepon Gede P dan kali ini panggilan tersebut diangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Gede P diminta datang ke tempat kontrakannya karena sudah ditunggu orang tua dan kakaknya. Mendengar penjelasan itu, Gede P akhirnya bersedia datang.
Polisi yang juga telah menunggu di kontrakan tersebut lantas membekuk Gede P. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari sembilan lembar pakaian berupa baju, celana pendek, celana dalam, dan miniset.
Dari hasil penyidikan, Gede P memulai aksinya dengan menebar rayuan dan menyebut korban sebagai gadis cantik. "Pakai bujuk rayu. Mengatakan korban cantik," kata Dedy.
Selain rayuan, Gede P yang diketahui bekerja kepada orang tua LAS juga menebar ancaman menjelang aksinya yang ketiga kali. Namun, niat bejat Gede P akhirnya terbongkar oleh ibu LAS. "Terakhir, (aksi) yang ketiga, (pelaku) mengancam akan tidak mengembalikan uang (milik orang tua korban)," imbuhnya.
Dedy menduga Gede P memiliki utang piutang dengan orang tua LAS. "Sepertinya si pelaku ini berutang di samping bekerja kepada orang tua korban," ungkapnya.
Menurut Dedy, Gede P telah melancarkan aksi bejatnya terhadap LAS sebanyak dua kali. Pemerkosaan itu dilakukan di kamar mandi di tempat kerjanya.
Penyidik Unit PPA Polres Tabanan, kata Dedy, berencana memeriksa LAS. "Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait tingkat traumatiknya. Korban ini masih berusia 12 tahun. Masih SD," tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Marga menangkap Gede P pada Jumat (25/8/2023). Saat ini, ia ditahan di Polres Tabanan sembari menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Gede P dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(iws/dpw)