Seorang warga negara Australia, Todd Raymond Bradshaw (40), divonis sembilan bulan oleh majelis hakim dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bradshaw adalah terdakwa kasus narkoba berupa ganja seberat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto.
"Ya, divonis sembilan bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023).
Ari mengatakan tindakan Bradshaw menguasai dan memiliki ganja memenuhi unsur-unsur Pasal 111 ayat 1. Pasal yang digunakan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara 6,5 tahun terhadap Bradshaw dengan unsur pelanggaran Pasal 113 KUHP tentang mengimpor dan atau mengekspor narkoba.
Meski putusan itu timpang dari tuntutan, Ari menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim. Sama dengan jaksa, Todd melalui penasihat hukumnya, juga menyatakan pikir-pikir putusan hakim tersebut.
"Ya, memenuhi unsur Pasal 111 ayat 1 tentang menguasai narkoba. Saya pakai Pasal 113. Terdakwa pikir-pikir dia," kata Ari.
Sebelumnya diberitakan, Todd terciduk petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap Todd saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 18.20 Wita.
Dia terciduk setelah ketahuan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I.
Hal itu terungkap di dalam surat dakwaan pada agenda sidang sebelumnya, bahwa Todd memiliki ganja di dalam barang bawaannya. Saat persidangan agenda dakwaan, Todd mengakui sengaja membawa ganja dari Australia ke Bali.
"Yes, it is (ya, itu ganja)," jawab Todd singkat melalui penerjemahnya.
(hsa/hsa)