Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 12 penjara kepada I Kadek Juniarta. Pemuda itu didakwa karena membunuh pacarnya yang sedang hamil tiga bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan kekerasan anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dalam amar putusannya di PN Denpasar, Selasa (22/8/2023).
Hal yang memberatkan dalam kasus itu karena Juniarta membunuh pacarnya yang diketahui masih di bawah umur. Penganiayaan itu juga menyebabkan janin dalam kandungan pacarnya meninggal. Juniarta juga terbukti membunuh dengan cara menjerat leher korban hingga mati lemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur kedua, bahwa anak korban telah mati. Anak korban telah meninggal dunia berdasarkan visum. Maka terdakwa dinyatakan terbukti melakukan (kejahatan) dalam dakwaan. Dalam persidangan tidak alasan pemaaf," tegas Astawa.
Atas putusan tersebut, Juniarta menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Pratiwi menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Juniarta dengan pidana penjara selama 15 tahun. JPU menilai Juniarta secara sah dan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c Undang-undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak.
Juniarta dianggap telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal.
Aksi sadis itu dilakukan Juniarta pada 7 Februari 2023 lantaran kesal setelah NMDS berkali-kali meminta segera dinikahi karena telah hamil. Namun, pria lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) itu belum mau menikahi kekasihnya.
Polisi menemukan jasad NMDS mengalami luka lecet di leher. Kemudian ada luka lebam melintang di area leher bawah dagu. Kemaluan korban juga mengeluarkan cairan.
(dpw/hsa)