I Kadek Juniarta dituntut dengan hukuman pidana 15 tahun penjara lantaran membunuh pacarnya yang tengah hamil tiga bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/7/2023).
"Betul, kemarin (sidang agenda) tuntutan. Terdakwa dituntut (hukuman pidana penjara) 15 tahun," kata Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar Gde Putra Astawa kepada detikBali, Rabu (26/7/2023).
Menurut Astawa, JPU menilai Juniarta secara sah dan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c Undang-undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak. Juniarta dianggap telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astawa menuturkan persidangan akan dilanjutkan pada Agustus mendatang. Sidang tersebut akan memasuki agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari Juniarta.
"Sidang ditunda ke Selasa, 8 Agustus 2023. Acara pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya," kata Astawa.
Sebelumnya, I Kadek Juniarta membunuh seorang perempuan yang juga pacarnya berinisial NMDS (16). Pria berusia 18 tahun itu nekat menghabisi nyawa kekasihnya yang sedang hamil tiga bulan. Juniarta mencekik dan menjerat leher NMDS menggunakan selendang berwarna cokelat.
Aksi sadis itu dilakukan Juniarta lantaran kesal setelah NMDS berkali-kali meminta segera dinikahi sebagai bentuk pertanggungjawaban kehamilan. Namun, pria lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) itu belum mau menikahi kekasihnya.
Polisi menemukan jasad NMDS mengalami luka lecet pada leher dari sebelah kanan, depan, hingga kiri. Kemudian ada luka lebam melintang di area leher bawah dagu. Dari kemaluan NMDS juga mengeluarkan cairan.
(iws/gsp)