Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan terus menyelidiki kasus tewasnya Herman Fauzi alias Justyn Vicky. Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kematian binaragawan yang tertimpa barbel 210 kilogram (kg) itu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan Iptu M Guruh Firmansyah mengungkapkan salah satu saksi yang telah diperiksa adalah warga negara (WN) Australia bernama Brendan Michael Southwick (39). Bule Australia itu membantu Justyn Vicky saat mengangkat barbel ketika kejadian di gimnasium Paradise Bali, Denpasar.
"Ya, itu kami sudah lakukan interogasi," kata Guruh saat konferensi pers di kantornya, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guruh, Brendan merupakan salah satu anggota sekaligus investor di pusat kebugaran tersebut. "Di situ dia sebagai salah satu member. Dia juga investor di situ," jelas Guruh.
Guruh mengatakan seluruh saksi yang diperiksa adalah orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian. Pemilik gimnasium dan resepsionis yang bertugas menerima daftar tamu juga turut diperiksa.
Guruh menegaskan proses perkara terkait tewasnya Justyn Vicky masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Nanti kami akan minta keterangan tambahan apakah terdapat unsur pidananya atau tidak," tegasnya.
Justyn Vicky tewas seusai tertimpa barbel di gimnasium Paradise Bali, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, Brendan yang membantu Justyn Vicky juga tidak kuat mengangkat barbel seberat 210 kg tersebut. Akibatnya, Justyn Vicky terjatuh dan barbel tersebut menimpa lehernya.
Seusai kejadian, Justin sempat menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Kota Denpasar. Namun, kondisinya lemah dan tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Jenazahnya kemudian dibawa ke kampung halaman di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
(iws/gsp)