Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan segera memeriksa ahli pidana dalam penyelidikan tewasnya Herman Fauzi alias Justyn Vicky. Binaragawan dan influencer itu tewas seusai tertimpa barbel seberat 210 kilogram (Kg).
"Untuk ahli yang akan kami mintai keterangan yaitu ahli pidana," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan Iptu M Guruh Firmansyah saat konferensi pers di kantornya, Senin (14/8/2023).
Sudah hampir sebulan peristiwa tersebut terjadi, namun polisi belum dapat mengambil kesimpulan adanya unsur tidak pidana atau tidak. Guruh mengaku tidak ada kendala dalam proses penyelidikan kematian Justyn Vicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya prosesnya dibilang cukup lama, kami hambatan sih memang tidak ada dalam hal ini," tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta itu.
Guruh mengungkapkan penyelidikan cukup lama karena ada beberapa saksi yang tidak bisa datang pada saat jadwal pemeriksaan. Bahkan, ada saksi yang berada di luar kota.
"Saksi-saksi ini sendiri kan ada yang bisa, ada yang tidak bisa pada hari yang ditentukan. Juga saksi-saksi sendiri ada beberapa yang di luar kota," tuturnya.
Seperti diketahui, Justyn Vicky tertimpa barbel seberat 210 Kg di gimnasium Paradise Bali, Jalan Danau Tamblingan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah kecelakaan itu, karyawan Paradise Bali memanggil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar. Justyn kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Siloam, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Selanjutnya Justin dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Kota Denpasar, untuk dilakukan operasi. Setelah dilakukan operasi, Justyn tidak sadarkan diri lagi dan dinyatakan meninggal pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Jenazahnya kemudian dibawa ke kampung halaman di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
(irb/iws)