Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta meringkus BW di Gang Mawar Nomor IX, Kuta, Badung, pada Sabtu (5/8/2023). Tukang bubut itu diduga mencuri satu motor matik dan handphone (telepon genggam) milik F.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menerangkan pencurian itu terjadi pada pukul 04.20 Wita, Selasa (9/5/2023). Saat itu, F mengajak BW yang baru dikenalnya satu pekan untuk membuka warung makan.
"Tersangka (BW) mengambil motor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan HP saat korban (F) dan saksi tengah tertidur," tutur Yogie saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/8/2023).
F lalu melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kuta. Polisi sempat mengendus keberadaan BW di rumahnya, Blitar, Jawa Timur. Namun, pria berusia 19 tahun itu dibekuk di Badung, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Tangkap Anak yang Jambret WNA di Kuta |
BW, Yogie melanjutkan, menjual motor tersebut di Facebook dengan harga Rp 7,5 juta. Sedangkan telepon genggam hasil curian dijual di sebuah konter HP.
"Hasil penjualan (barang curian) tersebut digunakan oleh tersangka (BW) untuk foya-foya dan kehidupan sehari-hari," tutur Yogie.
BW kini berstatus tersangka. Polsek Kuta menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(gsp/irb)