Polisi Tangkap Anak yang Jambret WNA di Kuta

Badung

Polisi Tangkap Anak yang Jambret WNA di Kuta

Ronatal Siahaan - detikBali
Senin, 31 Jul 2023 21:25 WIB
Ilustrasi jambret
Ilustrasi jambret. Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Badung - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mengamankan anak berinisial IKR lantaran menjambret di sekitar Kuta, Kamis (27/7/2023). IKR melakukan pencurian bersama Samat, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menjelaskan kejadian berawal pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Sarinande, Seminyak, Badung. Warga asing bernama Adele Clare Lourie tengah berjalan kaki menuju sebuah restoran. Lourie menjadi salah satu korban jambret IKR dan Samat.

"Adapun cara pelaku (IKR) hingga berhasil mengambil satu buah handphone berawal dari pelaku bersama Samat dengan mengendarai motor Honda PCX dengan nomor polisi DK 6457 AAI (pelat palsu)," ujar Yogie melalui siaran pers, Senin (31/7/2023).

Yogie menyebut IKR bertugas sebagai pengendara motor. IKR melihat Lourie berjalan kaki menggenggam HP dan memepetnya.

Samat yang dibonceng bertugas mengambil handphone merek iPhone 13 berwarna biru yang dipegang Lourie. Setelah berhasil, keduanya langsung tancap gas melarikan diri.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta," beber Yogie.

IKR ditangkap Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 23.45 Wita. Saat itu diinformasikan ada pengendara motor jatuh di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, yang diduga melakukan jambret.

Tim Opsnal Polsek Kuta datang ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan IKR. Berdasarkan interogasi, IKR melakukan penjambretan di beberapa tempat bersama Samat.

Pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya berhasil menjambret handphone merek Samsung S23 Ultra di Jalan Padma, Legian, Kuta, Badung.

"Saya mengambil dengan Samat. Handphone tersebut dipakai oleh Samat," kata IKR, Senin.

IKR mengaku juga mengambil kalung emas seberat 7 gram pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poppies I, Kuta, Badung. Kalung emas tersebut dijual keWayanSaih Gadai dengan harga Rp 5 juta.

"Uang tersebut dibagi bersama-sama sebesar Rp 2,5 juta," aku IKR.

Pada Juli 2023 di Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung, IKR dan Samat mengambil iPhone 13 Pro sekitar pukul 23.00 Wita. Handphone tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta.

Tak berhenti di situ, IKR dan Samat kembali menjambret kalung emas seberat 18 gram di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wita. Kalung tersebut dijual dengan harga Rp 15 juta.

Terakhir, IKR dan Samat melakukan penjambretan iPhone 14 Pro di Jalan Padma, Legian, Kuta, Badung, sekitar pukul 23.00 Wita. iPhone tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta. Atas perbuatan IKR, dia dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.


(nor/irb)

Hide Ads