Kepolisian Sektor (Polsek Kuta) meringkus empat pria bernama Sulhan, Misyono, Darso, dan Hamid lantaran mencuri di toko oleh-oleh Mr. Kuta, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Keempat pria yang kini berstatus tersangka itu diamankan Polsek Kuta pada Jumat pekan lalu (28/7/2023).
"Kejadiannya pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita," ujar Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita kepada wartawan saat konferensi pers di Polsek Kuta, Senin (31/7/2023).
Yogie menuturkan pemilik toko mendapatkan informasi dari karyawannya bahwa pintu gerbang Mr. Kuta tidak terkunci dan tidak ada gemboknya. "Selanjutnya korban mengecek ke dalam toko yang ternyata ada barang-barang yang hilang," beber Yogie.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, ada tiga laki-laki mencurigakan memasuki salah satu proyek di Seminyak. Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni pun mendatangi proyek yang dimaksud.
"Setelah sampai di lokasi, saat itu ternyata tiga laki-laki tersebut berusaha melarikan diri, yang berhasil diamankan bernama Darso, sedangkan dua orang lainnya melarikan diri," ungkap Yogie.
Berdasarkan informasi dari Darso, pengejaran dilakukan terhadap pelaku lain bernama Sulhan di Ubung, Denpasar. "Di rumah kos tersebut berhasil ditemukan barang-barang berupa pakaian milik Toko Mr. Kuta, sedangkan Sulhan berhasil melarikan diri," paparnya.
Tetangga kos Sulhan menyebut Sulhan telah menuju Situbondo, Jawa Timur, mengendarai mobil bersama Hamid. "Dilakukan pengejaran, tersangka Sulhan dan Hamid berhasil diamankan di Negara, Jembrana, sedangkan Misyono ditangkap di Denpasar Selatan," tutur Yogie.
Yogie menjelaskan Sulhan bertugas sebagai pemimpin pencurian dan menyediakan mobil serta gunting besar. "Tugasnya sebagai pengemudi dan menggunting atau membongkar AC, lalu menjual hasil curian," ungkapnya.
Sementara itu, Misyono bertugas sebagai pengemudi dan mengangkat AC ke atas mobil. Darso bertugas menggunting gembok dan mengangkat AC ke atas mobil. "Hamid bertugas mengangkat pakaian ke atas mobil," terang Yogie.
Barang hasil curian berupa lima buah AC (indoor dan outdoor) telah dijual oleh tersangka Sulhan sebesar Rp 13 juta kepada seorang bernama Gede (tukang servis AC). Mereka saling mengenal lantaran Gede biasa menyewa mobil pikap milik Sulhan. "Sedangkan empat kresek besar berisi pakaian dijual eceran di pinggir jalan dan mendapatkan uang Rp 4 juta," tambahnya.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, keempat tersangka menghasilkan Rp 17 juta. Adapun, Sulhan mendapatkan Rp 4 juta, Misyono Rp 3 juta, Darso Rp 3 juta, dan Hamid Rp 1 juta. "Sisanya Rp 6 juta digunakan membeli bahan bakar mobil pikap dan minum-minum serta mencari PSK (pekerja seks komersial) di Nusa Dua, Kuta Selatan," tandas Yogie.
Atas kejadian tersebut, Toko Mr. Kuta mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Adapun, barang-barang yang hilang, yaitu 10 outdoor AC merek Daikin, lima AC besar merek Daikin, satu AC kecil merek Daikin, empat monitor komputer, empat CPU komputer, 1 set sound system, satu papan seluncur besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1.000 potong pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, dan 100 biji suvenir.
Kini keempat tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(irb/gsp)