Polisi Bakal Cek Izin Tinggal WN Prancis yang Aniaya WNI di Thailand

Polisi Bakal Cek Izin Tinggal WN Prancis yang Aniaya WNI di Thailand

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 27 Jul 2023 18:03 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (27/7/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (27/7/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian bakal melakukan pengecekan terhadap izin tinggal warga negara (WN) Prancis bernama Arthur Stepene Marvel Raymon. Pria Prancis itu sebelumnya menganiaya kekasihnya warga negara Indonesia (WNI) bernama Ega Kusuma Winahyu (27) di Thailand.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan WN Perancis itu memiliki izin tinggal sementara di Indonesia dan beralamat di Bali. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui izin tinggal WN Perancis masih berlaku atau tidak.

"Ya nanti kami akan cek kembali tentang keberadaan dia izin tinggalnya, apakah dia memang masih waktunya belum terlewati dan seterusnya. Ini tetap dari Polda Bali dan Polresta dalam hal ini kami koordinasi terus dengan imigrasi terkait dengan hal ini," kata Jansen kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jansen mengungkapkan Imigrasi juga tengah mendalami izin tinggal bule Prancis itu karena ternyata tinggal di Bali. Sementara, kejadian penganiayaan terhadap kekasihnya terjadi saat mereka jalan-jalan ke Thailand.

"Karena dia ada legalisasi bahwa dia tinggal di Bali, mungkin batasan waktunya masih. Tapi saat ini warga negara Prancis itu, tinggalnya di Bali. Ada izin tinggalnya, izin tinggalnya mungkin masih berlaku makanya kami tetap pastikan informasi dengan imigrasi," tegas Jansen.

Jansen membeberkan bahwa Polda Bali sudah melakukan langkah-langkah terkait penganiayaan WNI itu yang sempat diposting di Instagram oleh Niluh Putu Ary Pertami Djelantik. Dari hasil keterangan, bahwa korban sudah membuat laporan di kepolisian Thailand.

"Dari hasil keterangan dari saksi korban bahwa saksi korban ini sudah membuat laporan di Thailand dan sudah diterima bahkan kami juga sudah mendapatkan konfirmasi bahwa di sana juga sedang berproses," ungkap Jansen.

Karena peristiwa hukum terjadi bukan di wilayah Polda Bali, Jansen menegaskan polisi tetap melakukan langkah-langkah koordinasi. Koordinasi dengan kepolisian Thailand dilakukan lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Nanti Polda Bali dalam hal ini dengan Hubinter akan berkoordinasi dengan kepolisian Thailand sejauh mana proses penegakan hukum di sana. Kami pastikan dan berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan baik di sana sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Thailand," terang Jansen.

Di sisi lain, mantan Kapolresta Denpasar ini mengungkapkan korban kini meminta perlindungan terkait peristiwa tersebut. Perlindungan diminta lantaran korban dan pelaku kini juga sudah berada di Bali dan khawatir peristiwa terulang kembali.

"Kami menjamin lah bahwa keselamatan saudari Ega ini, Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat kami pastikan keamanannya bisa terjamin," ungkap Jansen.




(nor/hsa)

Hide Ads