Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menangani perkara tindak pidana yang melibatkan 65 warga negara asing (WNA) pada semester pertama tahun ini, terhitung dari Januari-Juli 2023. Kejati Bali sudah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengeksekusi puluhan WNA itu.
Rinciannya, Kejati Bali menangani perkara yang melibatkan 37 WNA, Kejaksaan Negeri atau Kejari Badung (19), Kejari Denpasar (5), Kejari Buleleng (2), dan Kejari Gianyar (2). Puluhan WNA itu mayoritas tersandung kasus narkoba dan kekerasan atau penganiayaan.
"(Para WNA) paling banyak kasus narkotika, kekerasan, dan lainnya," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana Putra kepada detikBali, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menolak berkomentar tentang jumlah perkara yang melibatkan puluhan WNA tersebut. Ia pun enggan membeberkan data penyelesaian perkara yang melibatkan WNA pada periode yang sama tahun lalu.
"Saya tidak punya data tahun lalu," kata Eka.
Sebelumnya, Kejati Bali dan jajarannya juga telah memusnahkan barang bukti berupa delapan jenis narkoba. Adapun jenis narkoba terbanyak yang dimusnahkan, yaitu 5,9 kilogram sabu-sabu, 1,3 kilogram ekstasi, 13,7 kilogram ganja, 479 gram kokain, dan 31,9 tembakau gorila.
Selain menangani perkara pidana yang melibatkan WNA, Kejati Bali juga telah menangani 20 perkara pidana lainnya sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan.
(iws/nor)