Warga negara (WN) Australia berinisial NAH ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pelaku penusukan terhadap rekan senegaranya berinisial ALK di Fox & Rabbit Bar and Restaurant, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
"(Pelaku) dikenakan Pasal 351 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di kantornya, Jumat (21/7/2023).
Bambang tak merinci mengenai waktu penetapan NAH sebagai tersangka. Menurut Bambang, NAH merupakan seorang manajer di Fox & Rabbit Bar and Restaurant. Aksi penusukan tersebut, kata dia, terjadi karena kesalahpahaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama-sama orang Australia, jadi berteman dia sebetulnya. Ada salah paham, terus ya dia melakukan penganiayaan (atau) penusukan itu," ujar mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.
Bambang menyebut NAH didampingi pengacaranya kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polsek Kuta. Kasus penusukan tersebut hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan. "Sudah diproses pemeriksaan semuanya," jelas Bambang.
Aksi penusukan terhadap LAK di Fox & Rabbit Bar and Restaurant dilaporkan oleh karyawan restoran bernama Kadek Hari Surya Adnyana (26). Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Kuta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyebut polisi juga telah memeriksa keterangan sejumlah saksi di TKP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terungkap LAK dan terduga pelaku berinisial NAH awalnya datang berdua ke restoran tersebut. Saat sedang minum-minum, LAK dan NAH terlibat pertengkaran hingga berujung penusukan.
(iws/nor)