Polisi menangkap pria berinisial PAA (22) karena diduga telah memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun hingga hamil. Pria asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali tersebut saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres buleleng dan masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat merilis kasus tersebut, Jumat (21/7/2023).
Picha menerangkan kejadian tersebut terjadi sekitar Februari 2023. Saat itu korban belanja di warung dekat rumah pelaku sekitar pukul 18.30 Wita. Setelah selesai belanja, tangan korban tiba-tiba ditarik oleh PAA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAA mengajak korban ke sebuah kebun kopi. Di sanalah pelaku memperkosa korban. Korban sempat melawan namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya itu.
Setelah selesai, PAA kemudian meninggalkan korban di TKP. Korban pulang ke rumahnya namun takut memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Berselang tiga hari, korban kembali berbelanja di warung dekat rumah pelaku. Saat itu PAA kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya di kebun yang sama. Picha menyebut saat diperkosa korban selalu diancam dan diintimidasi oleh pelaku.
PAA mengaku mengetahui ibu korban berselingkuh dengan orang lain, sehingga hal tersebut dijadikan sebagai senjata untuk menakuti-nakuti korban. "Modus pelaku bujuk rayu," imbuhnya.
Perbuatan PAA akhirnya terbongkar ketika korban diajak orang tuanya untuk berobat ke bidan desa. Bidan menyebut korban tengah hamil. Di sanalah korban jujur bahwa ia sempat diperkosa oleh PAA sebanyak dua kali.
"Hasil pemeriksaan bidan menyatakan pada saat itu korban positif hamil dan diperkirakan bulan Desember akan melahirkan," pungkasnya.
PAA akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada Kamis (13/7/2023). Ia kemudian ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya PAA dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nor/nor)