Guru berinisial SA (45) yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswa kelas VI sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karangasem, Bali, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang juga wali kelas di sekolah tersebut langsung ditahan setelah diperiksa penyidik selama dua jam.
"Setelah kami periksa tadi siang dan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan di Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata, Kamis (20/7/2023).
Pranata mengungkapkan penetapan tersangka terhadap SA diperkuat oleh keteragan saksi-saksi dan hasil visum korban. Menurutnya, SA tidak dapat mengelak lagi karena hasil visum menunjukkan SA melakukan pelecehan terhadap siswinya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil visum sudah jelas menyatakan bahwa ada bekas benda tumpul di kemaluan korban. Di payudara korban juga ada memar," kata Pranata.
Sebelumnya, seorang siswi SD di Karangasem diduga dilecehkan oleh wali kelasnya di sebuah gubuk. Dugaan pelecehan itu dilaporkan ke Polres Karangasem oleh orang tua siswi tersebut pada 16 Juni 2023.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda Rizqi Fatkhul Mubin mengatakan dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 20.00 Wita. Modus wali kelas tersebut melancarkan aksinya adalah dengan mengajak korban bertemu di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Karangasem. Setelah sampai di lokasi, pelaku mencium dan meraba-raba tubuh korban.
(iws/gsp)