Makanan Nggak Enak, Bule Belanda Ngamuk di Ruang Tahanan PN Denpasar

Makanan Nggak Enak, Bule Belanda Ngamuk di Ruang Tahanan PN Denpasar

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 13 Jul 2023 13:58 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan sewa menyewa Vila di Sanur, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (50), WNA asal Belanda.
Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, WNA asal Belanda yang terjerat kasus penipuan sewa vila di Sanur, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu (Foto: Tri Widiyanti/detikBali)
Denpasar -

Dirk Hermanus Egbertus Kastermans mengamuk di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/7/2023) siang. Kastermans merupakan warga negara (WN) Belanda yang kini berstatus terdakwa kasus penipuan sewa vila di Sanur, Denpasar, Bali.

Kastermans mengamuk saat mengantre sidang sejak pukul 12.00 Wita. Bule Belanda itu berteriak memanggil-manggil istrinya yang juga berada di PN Denpasar.

"What the fu** is this! Taste like sh**! (Makanan apa ini! Rasanya tak enak!)," teriak Kastermans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut petugas jaga lapas yang tak ingin disebut namanya, Kastermans mengamuk karena menolak makanan jatah tahanan pemberian petugas. Dia hanya ingin makan makanan buatan istrinya.

Tapi, petugas melarang semua pengunjung pengadilan untuk memberikan apapun kepada para tahanan di PN Denpasar. Itu adalah aturan baru PN Denpasar yang berlaku hari ini.

ADVERTISEMENT

"Sekarang semua pengunjung nggak boleh (memberi apapun kepada tahanan)," kata petugas.

Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa membenarkan insiden itu. Kastermans terpaksa dikembalikan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani sidang agenda duplik secara online.

"Ya, terdakwa sudah dibawa kembali ke lapas (Kerobokan). Dia teriak-teriak memanggil istrinya," kata Astawa saat dikonfirmasi detikBali.

Astawa menjelaskan tak ada konsekuensi pidana atas kelakuan Kastermans tersebut. Untuk sementara, PN Denpasar hanya memperingatkan Kastermans untuk tidak mengamuk.

Selain itu, kehebohan yang dilakukan Kastermans tidak terjadi di dalam ruang sidang. Sehingga, kewenangan terhadap Kastermans masih menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Sebelumnya, jaksa di PN Denpasar menuntut Kastermans dengan hukuman penjara 2,5 tahun. Jaksa menganggap Kastermans sudah memenuhi unsur Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.




(iws/gsp)

Hide Ads