Kemenkumham Beberkan Hasil Investigasi Pemerasan Rp 15 Juta ke WN Aussie

Kemenkumham Beberkan Hasil Investigasi Pemerasan Rp 15 Juta ke WN Aussie

Ronatal Siahaan - detikBali
Rabu, 12 Jul 2023 17:33 WIB
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (12/7/2023). (Foto: Istimewa)
Foto: Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (12/7/2023). (Foto: Istimewa)
Badung -

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan membeberkan hasil investigasi terkait dugaan warga negara asing (WNA) Australia bernama Monique Sutherland diperas AUD 1.500 atau sekitar Rp 15,2 juta oleh petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Kami sudah membuka komunikasi dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, Whatsapp, telepon, serta media sosial lainnya. Namun, sampai saat ini tidak ada respons dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami," terang Barron melalui siaran pers yang diterima detikBali, Rabu (12/7/2023).

Barron menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal, antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas Imigrasi di bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan. Selain itu, koordinasi dengan PT Angkasa Pura I pun telah dilakukan dengan meminta rekaman kamera pengawas (CCTV).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, upaya menghubungi Monique melalui media sosial juga telah dilakukan. Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron mengungkapkan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka menuturkan apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar.

"Petugas Imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique (Sutherland) dalam jumlah berapa pun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique (Sutherland)," papar Barron.

Barron membeberkan Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan. Peringatan tersebut yaitu paspor yang bersangkutan tidak layak terbang.

Kendati demikian, Sutherland tetap bersikeras untuk berangkat dan maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing mengatakan Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).

"Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter Imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai," beber Antonius.

Untuk menghindari penumpukan, sambung Barron, antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office Imigrasi.

"Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk," Antonius melanjutkan.

Saat ini, Monique dan ibunya telah keluar dari Indonesia. Diketahui, mereka meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (10/6/2023), menggunakan maskapai Batik Air OD 177 (Denpasar-Melbourne).

Selain itu, Barron mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Namun demikian, kami, Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada. Kami akan buka kembali kasus ini. Tapi, sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami di sini sudah maksimal," tandas Barron.




(nor/gsp)

Hide Ads