Duo WN Aljazair Divonis 1,5 Tahun Penjara gegara Curi HP-Pakaian

Denpasar

Duo WN Aljazair Divonis 1,5 Tahun Penjara gegara Curi HP-Pakaian

Ronatal Siahaan - detikBali
Selasa, 11 Jul 2023 19:44 WIB
Duo WNA Aljazair Hamou Redhouane (49) dan Abdel Havid Bouadjadja divonis 1,5 tahun penjara karean mencuri HP dan pakaian penumpang di Terminal Keberangkatan I Gusti Ngurah Rai, Jumat (3/3/2023). (Ronatal Siahaan/detikBali).
Foto: Duo WNA Aljazair Hamou Redhouane (49) dan Abdel Havid Bouadjadja divonis 1,5 tahun penjara karean mencuri HP dan pakaian penumpang di Terminal Keberangkatan I Gusti Ngurah Rai, Jumat (3/3/2023). (Ronatal Siahaan/detikBali).
Denpasar -

Dua warga negara (WN) Aljazair bernama Hamou Redhouane (49) alias Ahmad Ridwan dan Abdel Havid Bouadjadja (28) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kedua bule pria tersebut dijatuhi hukuman lantaran kedapatan mencuri telepon genggam (HP) dan pakaian penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Selain itu, mereka rencananya ingin mencari pekerjaan di Bali. Majelis Hakim Pimpinan Putu Ayu Sudariasih membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/7/2023).

Ayu Sudariasih menyatakan kedua bule Aljazair tersebut terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Akibatnya, Hamou dan Abdel dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamou Redhouane dan Abdel Havid Bouadjadja dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar Ayu Sudariasih, Selasa.

Seusai vonis dibacakan oleh majelis hakim, Hamou dan Abdel secara bersama menerima vonis tersebut. "Menerima, yang mulia," tutur Hamou. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra menyampaikan sikap yang sama.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Hamou dan Abdel tiba di Bandara Jumat (3/3/2023) sekira pukul 21.30 Wita dan langsung bergegas ke Terminal Kedatangan Internasional untuk pura-pura mengecek harga tiket. Kemudian, kedua pelaku menunggu para korban di parkiran terminal kedatangan dan mengambil barang berharga dari troli mereka.

"Kalau korban yang laporan baru tiga sih belum ada lagi, modusnya mengambil barang saat korban lengah. Kalau yang korbannya Amerika itu, diajak ngobrol satunya yang satu ngawasin dari jauh," ujar Kanit Reskrim Polsek Bandara Iptu Rionson Ritonga, Selasa (7/3/2023).

Para pelaku ini diduga sudah lama tinggal di Indonesia dan telah menikah juga memiliki anak. Hamou tinggal di Jakarta sementara Abdel di Jawa Timur.

"Mereka sudah lama stay di Bali, dan keduanya menggunakan visa berlibur. Yang tinggi itu langganan menginap di OYO sampai tahu tempat rental motor kurang lebih dia lima tahun di Indonesia. Keduanya sudah beristri tapi belum ada dokumen," paparnya.

Terkait dengan kasus ini, Ritonga sudah melapor ke konsulat Aljazair untuk ditindaklanjuti. "Tadinya dia mencuri satu korban karena dikira (membawa) barang berharga ternyata isinya cuma pakaian, dia (lalu) mencuri lagi," tandasnya.

Jumlah kerugian yang dialami tiga korban, yaitu Dinda Karin (WNI), Leila Simone (USA ) dan Sviatoslav Fomenko (Rusi), sebanyak Rp 131 juta.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads