Fransisca Fannie Lauren Christie melalui kuasa hukumnya Togar Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan sita eksekusi aset apartemen miliknya di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/3/2023) siang. Keberatan itu didasari atas putusan terakhir pengadilan yang tidak ada menyatakan penyitaan aset.
Fannie sebagai pemilik properti merasa dikelabui tiga orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia yang menggugatnya. Puteri Indonesia Persahabatan 2002 ini menyebutkan kejanggalan.
"Kami hanya bicara keberatan letak sita karena putusan terakhir tidak ada dinyatakan pemblokiran rekening bank dan permintaan aset. Sedangkan permintaan aset dalam gugatan PN (Pengadilan Negeri Denpasar) sudah ditolak hakim yang menangani sengketa," kata Togar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Togar menyebut Fannie sangat terpukul terkait kasus tersebut. Selain asetnya disita, rekening perusahaan milik Fannie PT Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank juga diblokir. Pemblokiran itu tanpa diketahui oleh Fannie.
Menurutnya, putusan di PN Denpasar sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng, tidak ada sita aset dan blokir rekening. "Di kasasi pun tidak ada tentang persetujuan atau izin untuk pemblokiran ataupun peletakan sita aset," jelas Togar.
Togar menambahkan jika ada kekhawatiran soal tanggung renteng yang dikhawatirkan tidak dibayarkan oleh tergugat, penggugat mestinya memasukkan gugatan di pengadilan. Bukan intervensi melalui permohonan sita eksekusi.
"Ini (sita aset) aneh. Kecuali kami ada sengketa, ada utang-piutang dan ada jaminan bangunan, itu benar (penyitaan). Lagipula semua dokumen yang mereka punya, kami masukkan perbuatan melawan hukumnya," tegas Togar.
Terkait itu, Togar bakal mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni memasukkan gugatan perlawanan untuk melepaskan sita aset yang dilakukan Panitera PN Denpasar. Selain itu, ia juga akan melayangkan gugatan terkait pemblokiran rekening oleh bank tanpa pemberitahuan kepada klien.
Togar lalu menyinggung Panitera PN Denpasar yang telah melanggar apa yang diundangkan dalam surat resmi pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi. Pembacaan penetapan sita aset seharusnya dilakukan di Kantor Desa Pererenan.
"Sesuai undangan, kami diundang di Kantor Perbekel Pererenan. Tetapi teman-teman melihat bagaimana undangan itu tidak dijalankan secara utuh. Malah tetap memaksa harus membacakan keinginan permohonan yang belum tentu keabsahannya di lokasi," ujar Togar.
Sebelumnya, eksekusi penyitaan aset apartemen The Double View Mansions milik Fannie berlangsung panas, Kamis (16/3/2023) siang. Puluhan orang yang merupakan karyawan apartemen turut menghadang di depan lobi sembari meneriakkan penolakan.
Untuk diketahui, Fannie diduga menjadi korban penggelapan oleh WNA di Bali. Beberapa WNA yang diduga melakukan penggelapan tersebut yakni berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia. Para WNA itu sebelumnya diisukan ingin bertindak sebagai investor atau penyandang dana.
Dugaan penggelapan itu diketahui dari transaksi over sewa beberapa unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksi tidak pernah dinikmati dan tidak pernah diketahui oleh PT Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali.
Fannie juga telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu. Seluruh bukti itu telah diserahkan ke Bareskrim. Dalam perjalanan kasus itu, juga terdapat gugatan ke Fannie Lauren oleh para WNA ke PN Denpasar.
(iws/BIR)