3 WNA Laporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 ke Polda Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 22 Jun 2023 14:43 WIB
Foto: 3 WNA mendatangi Polda Bali untuk melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2022 Fanni Lauren Christie dan suaminya asal Italia bernama Valerio Tocci, Kamis (22/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dilaporkan oleh tiga warga negara asing (WNA) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Tiga WNA yang melaporkan, yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris, dan Carlo Karol Bonati yang berkebangsaan Italia.

Suami dari Fanni Lauren Christie yang merupakan WNA asal Italia bernama Valerio Tocci juga turut dilaporkan oleh tiga orang WNA tersebut. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu.

"Kami melaporkan beberapa laporan polisi terhadap terlapor yang sama inisial FLC dan VT seperti itu. Laporan polisi ini terkait dengan penipuan penggelapan dan juga keterangan palsu terhadap akta autentik," kata kuasa hukum ketiga WNA tersebut, Erdia Christina di Polda Bali, Kamis (22/6/2023).

Melalui siaran persnya Erdia mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu dilakukan pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The Double View Mansion (DVM) Bali.

Menurutnya, Fanni Lauren Christie menjabat sebagai direktur dan pemegang 95 persen saham dari PT Indo Bhali Makmurjaya. Erdia menyebut Fanni Lauren tidak menyampaikan hal yang sebenarnya terkait kepemilikan apartemen The DVM Bali.

"Fanni Lauren Christie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami warga negara Italia yang selama ini bersama-sama dalam mengelola apartemen The DVM di Bali," ungkapnya.

Selain itu, Erdia menyebut Fanni Lauren Christie selalu mengakui apartemen The DVM adalah miliknya. Ia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul uang yang diperoleh untuk membangun apartemen tersebut.

Fanni Lauren Christie disebut bukan salah satu investor pembangunan apartemen. Hal itu berdasarkan kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing, yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci, serta Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya.

Nama Fanni Lauren Christie, jelas Erdia, hanya digunakan mengelola apartemen atas permintaan atau rekomendasi dari Valerio Tocci ini.

Namun pada 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjual dua unit apartemen The DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor.

"Padahal Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen DVM tersebut kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci," ungkap Erdia.

Karena itu, Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit apartemen The DVM ke Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Harga apartemen ditulis Rp 500 juta di halaman berikutnya



Simak Video "Video: Detik-detik Driver Ojol Kena Lemparan Batu Saat Demo di Bali"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork