Bule AS Pencegat Mobil Polisi Jadi Tersangka, Dilimpahkan ke Imigrasi

Bule AS Pencegat Mobil Polisi Jadi Tersangka, Dilimpahkan ke Imigrasi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 15 Jun 2023 16:23 WIB
Ithomas Charles Flach JR, bule AS yang mencegat dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali Kombes I Nengah Subagia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (15/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Ithomas Charles Flach JR, bule AS yang mencegat dan merusak mobil dinas Kepala SPN Polda Bali Kombes I Nengah Subagia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (15/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Ithomas Charles Flach JR (44) menjadi tersangka. Bule berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) itu sebelumnya nekat mencegat dan merusak mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali Kombes I Nengah Subagia.

"Saat ini sudah tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Sub Direktorat (PLH Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali Kompol Made Adhiguna saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/6/2023).

Bule AS itu dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 335 KUHP. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali memilih untuk melimpahkan Flach ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena diserahkan kepada Imigrasi, maka secara otomatis kasus pidana bule AS itu berhenti. Ditreskrimum Polda Bali menyarankan agar Flach dideportasi. Terlebih, jeratan pasal yang disangkakan kepada Flach tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan.

Menurut Adhiguna, jika kasus pidana dilanjutkan tanpa dilakukan penahanan, maka Flach dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatan yang sama. Karena itu, polisi memilih menyerahkan Flach kepada Imigrasi agar dilakukan pendeportasian.

"Kasus ini kami tidak bisa lakukan penahanan sehingga dikhawatirkan kembali dia akan mengulangi perbuatan yang sama. Karena dia sudah tidak punya apa-apa di Indonesia, termasuk itu perbekalan, teman, dan lain sebagainya," jelas Adhiguna.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali menyerahkan bule AS itu ke Imigrasi pada Kamis sore. Nantinya, Imigrasi akan mengatur mengenai jadwal pendeportasiannya.

"Rencana hari ini kami akan ke Imigrasi untuk serah terima si pelaku," tandas Adhiguna.




(iws/gsp)

Hide Ads